Dipecat Sepihak, Hardiansah Lapor ke Disnaker Banyuasin

Berita1069 Dilihat

BANYUASIN|PencanangNews.co.id
Pemecatan yang di anggap sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja, membuat Hardiansah selaku karyawan outsorsing mengadukan nasibnya kepada pengacara Zulfatah, SH.LKBH.MUBA.dan rekan kuasa hukum hardiansah akan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial di palembang. (13/3/2021)

Sementara Disnaker Banyuasin Tanggal 07-03-2021 melalui Kasi Perselisihan Hubungan Industrial sekaligus Mediator Hubungan Industri, Dovi saat diwawancara mengatakan, membenarkan telah memanggil pihak pengusaha dan pihak pekerja untuk perundingan mediasi di Disnaker Banyuasin sebanyak tiga kali.

BACA  Rapat Pelaksanaan SPMB dan Penandatanganan Komitmen Bersama Tahun Ajaran 2025, Pemkot Palembang Perketat Pengawasan Penerimaan Siswa Baru

“Pada mediasi yang pertama pihak dari PT.Samator Gas Industri dan PT.Human Resource Provider (SOS) tidak hadir dan telah terjadi dua kali perundingan di Disnaker Banyuasin prihal pengaduan yang di masukan Hardiansah kepada kami disnaker Banyuasin,” jelasnya.

BACA  Laka Tunggal, Isuzu Touring Terjun Bebas ke Sungai Dekranasda

Ia menambahkan, upaya penyelesaian secara tripartit secara prosedural telah kami laksanakan dan telah dilakukan juga pendekatan secara personal kepada masing-masing pihak agar dilakukan upaya perundingan diluar prosedural ketenagakerjaan.

“Namun memang dari kedua belah pihak belum ada kata sepakat sehingga kami dari disnaker Banyuasin mengeluarkan anjuran,” ungkap Dovi. (Adi)