Dirlantas Polda Sumsel Berharap Masyarakat Dukung Tugas Polantas

Sumsel358 Dilihat

Palembang|PencanangNews.co.id– Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke- 65 Tahun 2020 dengan tema “Implementasi E Policing pada fungsi lalu lintas di era Digital Menuju Indonesia Emas 2045 yang digelar Ditlantas Polda Sumsel digelar di aula Gedung Atiyasa, Selasa (22/9/2020).

Acara dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr Eko Indra Heri S MM, Gubernur Sumsel melalui Sekda Provinsi Sumatera Selatan H Nasrun Umar.

Kapolda berharap semoga di Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-65 ini dapat dimaknai dengan rasa syukur dan terus semangat untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat serta dapat terus menorehkan prestasi dalam menciptakan terobosan dan inovasi kreatif.

“Semoga Korps Lalu Lintas semakin baik lagi kedepannya untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang menjadi tema besar yang akan dijalankan dalam perjalanan kedepan dalam Road Safety Policing dalam Implementasi E-Policing pada Fungsi Lalu Lintas di Era Digital,” ujar Kapolda.

BACA  Sudah Terbukti Kerja Nyata, Emak-Emak Jayaloka Pilih H2G Lagi

Ditempat yang sama, Dirlantas Polda Sumsel Kombespol Drs Juni SH MH mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumsel dalam Hari Bhayangkara Lalu Lintas ke 65 karena sudah kooperatif.

“Kami berharap ini terus dijalin dan ditingkatkan untuk menciptakan keamanan, keselamatan dan ketertiban masyarakat di Sumsel,” ujarnya.

Juni menuturkan, sesuai dengan program Kapolda dengan moto Polisi Dulur Kito, itu bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara masyarakat dan polisi.

“Tugas pokok Polisi Lalu Lintas adalah menjalankan ketertiban di jalan raya bertujuan agar masyarakat tertib, dan taat aturan. Kita berharap masyarakat mendukung tugas Polisi Lalu Lintas yang menjalankan tugasnya dalam menertibkan lalu lintas,” ucapnya.

Juni menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, Polisi Lalu Lintas melakukan penegakan hukum tidak hanya disiang hari. Tapi juga melakukan penegakan hukum dimalam hari.

BACA  Jelang HBKN Pemkab Muara Enim Gelar Pasar Murah

“Untuk patroli di malam hari itu dinamakan dinamakan tim patroli malam, kadang kita patroli dengan tim gabungan dengan Sabara dan TNI. Untuk penegakan hukum di malam hari kita dilakukan di spot yang rawan, dan ada lampunya sehingga terlihat,” tegasnya.

Ketika ditanya sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker, Juni mengungungkapkan, pihaknya siap menegakan peraturan ditegakkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan.

“Sesuai Pergub, ada sanksi bagi yang tidak memakai masker. Misal sanksi sosial membersihkan sampah, menyabut rumput, atau denda. Itu hakim yang menentukan, sanksi diberikan sesuai pelanggaran. Sanksi itu sudah berjalan. Yang pasti, masyarakat wajib pakai masker untuk mencegah penyebaran virus covid 19,” pungkasnya.(Hanny)