Disdik Sumsel Tegaskan Larangan Sumbangan Mengikat, Jika Melanggar Bisa Kena Sanski Pidana

Berita, Palembang151 Dilihat

Palembang | Pencanangnews.com — Dinas Pendidikan Sumatera Selatan kembali mengingatkan sekolah agar tidak memainkan aturan sumbangan. Larangan menentukan nominal sudah terang tertulis dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Namun di lapangan, berbagai laporan pungutan berkedok sumbangan terus muncul.

Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel, Poniyem, menyebut praktik penarikan sumbangan yang dipatok besarannya tidak bisa ditoleransi. “Sumbangan itu sukarela. Tidak ada nominal, tidak ada keterikatan. Kami sudah mengingatkan sekolah berkali-kali,” ujarnya saat diwawancarai di Dinas Pendidikan Sumsel, Senin (8/12/2025).

Sekolah yang nekat melanggar bakal dipanggil dan dibina. Jika tetap membandel, inspektorat akan turun mengeluarkan surat teguran yang dilaporkan ke gubernur dan diteruskan ke BKD. Konsekuensinya tidak main-main: jabatan kepala sekolah bisa dicopot bila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk jika temuan mengarah ke ranah hukum.
“Kalau ada unsur pidana, aparat penegak hukum akan bergerak,” kata Poniyem.

BACA  Terkait Masalah Baleho, FH Lakukan Teguran dan Meminta Klarifikasi Sat Pol PP Pemprov Sumsel

Ia mengungkapkan pernah menerima laporan wali murid yang tak sanggup membayar sumbangan komite. Alih-alih memaksa, sekolah semestinya memberi kelonggaran. “Ada orang tua yang tidak mampu, cukup surat keterangan saja. Jangan dijadikan kewajiban,” ujarnya.

Poniyem mengakui pengawasan di 630 SMA negeri dan swasta di Sumsel masih belum ideal. Karena itu Disdik menggagas forum komite sebagai bentuk kontrol bersama. Ia juga membuka ruang bagi LSM, media, dan tokoh masyarakat untuk ikut mengawasi. “Kalau hanya Disdik yang mengawasi, tidak mungkin maksimal,” katanya.

BACA  SKABIGA SPARDHA 2026 Ditutup, Disdik Sumsel Apresiasi Pembinaan Karakter Siswa

Di sisi lain, persoalan sarana prasarana sekolah yang kerap dijadikan dalih penarikan sumbangan juga dijelaskan. Kasi Sarana dan Prasarana Disdik Sumsel, Obet Hower, menegaskan setiap jenis kerusakan memiliki sumber pembiayaan berbeda. BOS dan PSG bisa dipakai untuk kerusakan ringan hingga sedang, seperti plafon bocor.
“Untuk kerusakan di atas 36 persen, seperti struktur atap atau bangunan tua, barulah masuk APBD atau APBN,” ujarnya.

Untuk lapangan sekolah, katanya, perlu melihat tingkat kerusakan. Perbaikan kecil bisa ditutup dengan Dana BOS atau PSB, sementara kerusakan besar dapat didukung lewat sumbangan atau CSR.*