Ditinggal Tidur, Becak Warga 14 Ulu Diembat Maling

Kriminal50 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com – Nasib apes dialami Dendry (52), seorang penarik becak di Palembang. Setelah seharian bekerja, ia memarkirkan becaknya di depan kontrakan untuk beristirahat. Namun saat terbangun pada malam hari, becak yang menjadi sumber mata pencahariannya sudah raib digondol pencuri.

Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Selasa (7/7/2026). Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Seberang Ulu II.

Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Dedi Rahmad Hidayat SH, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku berinisial M Soleh (24), warga Lorong Keramat, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II.

BACA  Terkait Sengketa Lahan di Jalan Purwosari, PN Palembang Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Kompol Dedi, Selasa (14/7/2026)

Menurutnya, peristiwa bermula sekitar pukul 06.45 WIB ketika korban pulang usai menarik becak. Becak tersebut diparkir di dalam pagar depan kontrakan, namun dalam kondisi tidak dikunci.

Korban kemudian masuk ke kontrakan untuk beristirahat. Sekitar pukul 22.30 WIB, tetangganya bernama Dona bertanya keberadaan becak tersebut karena sudah tidak terlihat di lokasi.

Mendengar hal itu, korban langsung keluar dan mencari becaknya di sekitar kontrakan. Namun kendaraan tersebut tidak ditemukan dan diduga telah dicuri.

BACA  Putus Mata Rantai Covid-19, Polsek Kertapati

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu dan langsung membuat laporan polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi hingga akhirnya diamankan,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu baju lengan panjang warna hitam dan sepasang sandal yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (min)