Palembang | Pencanangnews.com – Kasus dugaan penipuan perihal seleksi masuk Polri yang viral beberapa waktu lalu yang menyebut Ibu Bhayangkari berinisial F kini memasuki babak baru. Hal tersebut diungkapkan melalui tim kuasa hukumnya yakni dari Law Firm Smart H. Alex Noven, M, SH., MΗ, H. Bobby Adhi Gatama SH, ST, H. Dedek Mutha Alex SH, Amrullah SH, dan Fatra SH saat menggelar konferensi pers yang digelar di Jalan Kebun Sirih, Patal Palembang, Kamis (24/7/2025).
“Klien kami difitnah dan menjadi korban dari modus penipuan berskala besar. Kami tidak tinggal diam, kami akan balik melaporkan dua oknum anggota Polri di OKI dan pengacaranya yang kami duga terlibat dalam penyebaran fitnah ini,” ujar Alex dihadapan awak media.
Menurut keterangan hukum yang disampaikan, F telah lebih dahulu melaporkan pria berinisial MS ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2025. Dalam laporan bernomor LP/8/4063/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, FR menyatakan bahwa dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh MS dengan janji mampu meluluskan calon Taruna Akpol dan Bintara Polri melalui jalur khusus.
MS disebut-sebut mengklaim diri sebagai staf sipil yang bekerja di bawah Asisten I Kantor Penasehat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional. Untuk meyakinkan korban, MS bahkan membawa F ke sebuah tempat yang disebut sebagai Kantor Kerjanya di Jakarta.
MS kemudian menawarkan kuota khusus untuk 10 orang calon anggota Polri, dengan biaya Rp500 juta per orang, dan minimum Rp250 juta sebagai “uang pelicin”. Percaya akan ucapan MS, F menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,347 miliar.
Dana itu bukan hanya untuk kepentingan anak F sendiri yang mendaftar ke Taruna Akpol, tetapi juga mencakup titipan dari pihak lain yakni AN dan LN, yang ironisnya kini justru melaporkan F ke Polda Sumsel.
Saat proses seleksi selesai dan tak satu pun calon dinyatakan lulus, F mulai menaruh curiga. Kontak dengan MS dan calon istrinya, DN, menjadi terputus. WhatsApp dan telepon keduanya tak lagi aktif.
“F sudah mencoba berkali-kali menghubungi MS dan DN, namun tak digubris. Karena merasa tertipu, akhirnya melapor ke polisi,” jelas Alex.
Dari dana yang sempat diberikan, F telah mengembalikan Rp240 juta kepada dua calon siswa Bintara Polri menggunakan dana pribadinya. Sisa uang masih berada dalam penguasaan MS.
“F tidak pernah menjanjikan kelulusan kepada siapa pun, termasuk AN dan LN. Mereka bahkan berkomunikasi langsung dengan MS melalui video call saat F hadir di tempat, jadi tak ada keterlibatan langsung F dalam menjanjikan apapun,” tegas pengacara Bobby menambahkan.
Kuasa hukum F menilai laporan yang dilayangkan AN dan LN ke Polda Sumatera Selatan terlalu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan laporan F yang sudah lebih dahulu teregister di Polda Metro Jaya.
“Kami harap publik tidak terpengaruh oleh framing yang salah. Biarkan proses hukum berjalan dan mari kita tunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya atas laporan yang lebih dulu masuk,” ujar Alex.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan membuka dugaan keterlibatan lebih luas, termasuk kemungkinan jaringan penipuan berkedok Jalur dalam penerimaan Polri yang mengatasnamakan koneksi ke Istana Negara.
“Ini bukan hanya soal F, kita harus bongkar habis sindikat ini. Jangan sampai ada masyarakat lain yang menjadi korban di masa depan,” tegas Dedek Mutha Alex.
F melalui kuasa hukumnya meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi sepihak. Ia berharap pemberitaan media bisa berimbang dan memberi ruang kepada proses hukum untuk menjernihkan situasi.
“Kami siap membuktikan kebenaran. Ini bukan upaya pengelakan, melainkan langkah mencari keadilan atas nama korban penipuan sesungguhnya,” pungkas Alex.*






