DPC PERADI Pergerakan, Terima SK DPP di Momen Hari Sumpah Pemuda

Kriminal25 Dilihat

Jakarta|PencanangNews.co.id–Di momen hari peringatan sumpah pemuda,dewan pimpinan cabang PERADI Pergerakan Palembang menerima SK langsung dari ketua umum terpilih PERADI Pergerakan Teguh Sugeng Sentoso di gedong joang,menteng,Jakarta.

Ketua DPC Peradi pergerakan Palembang Ricky M Zain di dampingi sekjen Idasril Firdaus Tanjung,merasa bersyukur dengan SK yang mereka terima.tentu ini akan menjadi tanggung jawab yang besar bagaimana membesarkan organisasi ini.dan yang lebih terpenting tentu kemanfaatannya untuk masyarakat pencari keadilan.

“apa lagi di momen peringatan sumpah pemuda.dan yang lebih spesial lagi,di hari pelantikan ketua umum terpilih.tentu ini akan menjadi sejarah nantinya,
Bahwa kami kepengurusan DPC Palembang hadir dan di SK kan saat pelantikan ketua DPP PERADI pergerakan pertama,”jelas ricky.

Sebelumnya, ORGANISASI Advokat (AO) Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) resmi dibentuk dengan ditandai penyerahan pataka pergerakan kepada Ketua Umum Terpilih Sugeng Teguh Santoso oleh Advokat Senior Hermawi Taslim di Gedong Joeang, Menteng, Jakarta, kemarin.

Ketua Umum Peradi Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan komunitas advokat, komunitas keahlian hukum mandiri,menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum yang independen (independent state organ).

Komunitas yang dinyatakan sebagai penegak hukum berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, adalah Advokat.

Dalam konteks ini, advokat harus diterima resmi sejajar dengan penegak hukum lainnya yakni hakim, jaksa dan polisi.

“Namun, harapan itu masih jauh panggang dari api. Status advokat sebagai penegak hukum adalah yuridis, namun secara fakta tidak. Oleh karena itu, visi dan misi UU No. 18 Tahun 2003 harus diwujudkan. Cara mewujudkannya adalah dengan kinerja serta membangun kehormatan dan wibawa profesi. Kita semua memahami bahwa upaya ini tidak akan jatuh dari langit seperti mimpi. bagaikan mimpi,” jelas Sugeng.

Sugeng menyadari sebagai Ketua Umum, dirinya mempunyai tugas untuk mewujudkan kesederajatan hak sebagai penegak hukum sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

Ia juga memahami bahwa kesejajaran penegak hukum tidak sama yang berdampak pada komunitas advokat belum memiliki wibawa dan kehormatan di antara penegak hukum lainnya.

“Komunitas advokat direndahkan, dianggap hanya pelengkap penderita dan itu karena perilaku kita sebagai advokat yang merendahkan martabat profesi semata-mata karena pertimbangan ekonomi. Advokat juga tidak berada dalam ruang hampa yang teralienasi dengan lingkungannya berasal. Ia ada bersama-sama dan di tengah masyarakat bangsa yang dijadikan objek perlindungan oleh negara sebagai amanat konstitusi,” ungkap Sugeng

Dalam konteks ini, jelasnya lebih lanjut, martabat dan kehormatan advokat ada di masyarakat. Sebagai konsekuensinya adalah, organisasi advokat harus peka pada amanat penderitaan rakyat khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.

Digarisbawahi, Pasal 22 UU Advokat bukan pajangan semata, pasal itu harus diwujudkan dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Sebagai tindak lanjut adalah, dalam perspektif tugas advokat, menegakkan keeadilan, kebenaran dan hukum Advokat dan organisasi advokat (OA) harus diawali dengan memahami politik hukum dalam penyususunan peraturan tersebut UU.

Sugeng menjelaskan, latar belakang pembentukan OA Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) untuk menegaskan bahwa mereka berada pada posisi membantu pemerintah menegakkan prinsip negara hukum; mewujudkan demokrasi, mendorong dan menjaga peradilan yang bebas dan melindungi HAK ASASI warga negara sesuai pasal 3a Kode Etik Advokat.

Terkait dengan UU Cipta Kerja, Sugeng menjelaskan, dalam politik hukum kekinian, UU tersebut harus disoroti sebagai suatu politik hukum yang dipertanyakan konstitusionalismenya. Pertanyaan itu berdasarkan pada bahwa, dalam proses sampai dengan disahkannya, UU Cipta Kerja ini menimbulkan kontroversi.

Pertama, karena proses pembentukannya tidak transparan, kedua, terjadi bias sumber man. (sf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.