DPW PPMI Sumsel Desak Presiden Batalkan UU Omnibuslaw

Sumsel232 Dilihat

Palembang|PencanangNews.co.id- DPW PPMI Sumsel mengecam pengesahan UU Omnibuslaw yang disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020). DPW PPMI Sumsel mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu membatalkan UU Omnibuslaw.

Ketua DPW PPMI Sumsel Charma Afriyanto mengatakan, innalilahiwainnailahi rojiun atas DPR RI telah mengesahkan UU Omnibuslaw.

“Pertama kita prihatin dengan pengesahan UU Omnisbulaw. Kita mendesak Presiden Jokowi membatalkan UU omnibuslaw,” ujarnya saat konfrensi pers di Hotel Anugerah, Selasa (6/10/2020)

Charma menegaskan, PPMI Sumsel mwngajak buruh, mahasiswa, untuk melkukan demo besar besaran Kamis 8 Oktober 2020.

“DPR RI sudah buta. Ada dua cara yang bisa kita lakukan, yakni ada yudisial review, itu bisa diajukan tapi jalan panjang. Kita mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perpu darurat pembatalan UU Omnibuslaw. Apapun yang terjadi, UU Omnibuslawa harus dilawan,” katanya.

Sekeretaris PPMI Sumsel Sanusi menuturkan, hari ini DPW PPMI Sumsel menyatakan sikap keprihatinan. “DPR RI telah melukai hati buruh. Kita mengecam, anggota DPR RI menghianati rakyat.

BACA  Kembali Polisi Grebek Kampung Narkoba di Tangga Buntung

Isi putusan uu Omnibuslaw kita ketahui bersama. Kita DPD PPMI Sumsel sesegera mungkin, mendesak Presiden mengeluarkan perpu untuk membatalkan UU Omnibuslaw. Kita konsisten mendukung buruh di Indonesia,” katanya.

Bendahara PPMI Ruben Alkahtiri menuturkan, PPMI Sumsel dari awal menolak RUu Omnibuslaw. “Kita demo di DPRD provinsi, Kantor Gubernur. Tapi ternyata disahkan UU Omnibuslaw. Kita menyatakan sikap mosi tidak percaya ke DPR RI yang mengesahkan uu Omnibuslaw,” katanya

“Perlawanan kami, ke titik darah enghabisan agar presidem membatalkan UU Omnibuslaw.
Kami akan datang ke Jakarta untuk mendesak Jokowi membatalkan UU Omnibuslaw, dan demo ke DPR RI,” ucapnya.

Panglima PPMI Sumsel Yan Coga menegaskan, DPR RI membuat rakyat menangis, buruh menangis.

“Kamis 8 Oktober kami aksi besar besaran menolak UU Omnibuslaw. Kami longmarch dari simpang lima DPRD Provinsi dn berdemo di halaman DPRD Provinsi,” katanya.

BACA  Jum'at Bersih, Polsek Semende Razia Masker di Pasar Tradisional

“Kami mengajak seluruh elemen, mahasiswa, buruh. Mari, Kamis kita aksi sama sama, agar Presiden Jokowi mengeluarkan perpu membatalkan UU Omnibuslaw,” tegasnya.

“Karena UU Omnibuslaw, pengusaha bebas memberhentikan pekerja, jaminan sosial hilang, outsorsing seumur hidup, cuti dihilangkan,” katanya.

Febri Julian Korwil PPMI Palembang, Muba, Banyuasin, dan OI, menambahkan isi UU Omnibuslaw yang memberatkan buruh adalah dihapuskan UMR, tidak ada pesangon, ruang kerja tenaga asing tanpa memperhatikan SDM pekerja lokal, hilangnya jaminan sosial, pekerja dikontrak seumur hidup. Bahkan, UU Omnibhslaw melegalkan perampasan lahan

“Kalau presiden tidak ambil sikap. Revolusi terjadi, mahasiswa, rakyat, buruh bersatu. Kalau Presiden tidak mengeluarkan hak preogatifnya membatalkan UU Omnibuslaw,” pungkasnya. (ril)