Dua Pelaku Curat Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang

Kriminal1057 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id- Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) Senin (15/11/2021) sekitar pukul 17.50 WIB.

Kedua pelaku yakni Handri Putra (31) Warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Aspol Bukit Kecil, Kelurauan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Chindy Apriyani (21) warga Lorong Jamila, Kecamatan Kenten Laut, M Fajarudin (36) warga Jalan Kalimantan Blok AJ.11, Kecamatan Jakabaring Palembang keduanya diamankan dikediamannya masing-masing.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa diamankannya pelaku atas laporan M Irsad (25).

“Berawal anggota kita menangkap pelaku Chindy, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni pelaku Handri dan Fajarudin,” ujarnya Selasa (16/11/2021).

BACA  Puspita Sari Jadi Korban Jambret di Jalan H Bastari Jakabaring

Peristiwa ini sendiri terjadi di Jalan Dr Wahidin tepatnya depan masjid Baitul Atiq, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Kamis (4/11) sekitar pukul 01.30 WIB. Kejadian ini sendiri terjadi berawal dari Korban dan saksi M Okta Arimbi bersama-sama bertemu dengan Pelaku Chindy beserta temannya Bela di TKP melakukan transaksi Prostitusi.

Dan di sepakati sebesar Rp 250 ribu per orang lalu dibayar uang muka Rp 50.000, kemudian menuju ke rusun bersama korban dan saksi serta teman pelaku untuk melakukan prostitusi dengan korban dan saksi selama 1 Jam.

“Dari keterangan korban ke anggota kita bahwa pelaku Chindy ini meminta uang tambahan Rp 700 ribu per orang, karena tidak sanggup pelaku pun merebut ponsel korban,” katanya.

BACA  Warga RT 03 BSD Air Lintang, Laksanakan Penyembelihan Kurban Sapi dan Kambing

Kemudian korban meninggalkan TKP untuk pergi ke ATM mengambil uang untuk menebus HP yang diambil lalu korban bersama saksi datang kembali ke TKP dan terjadi keributan antara pelaku Handri dengan korban.

“Disinilah dari keterangan pelaku Handri ke anggota kita dia mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur dan berusaha melukai korban bersama saksi sehingga korban dan saksi melarikan diri, untuk barang berharga korban seperti motor diambil oleh pelaku,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kompol Tri mengatakan bahwa anggotanya turut mengamankan satu buah Sajam jenis pisau dapur yang digunakan pelaku dalam aksi curatnya. (Ndre)