PALEMBANG|PencanangNews.co.id — Buron selama enam tahun satu pelaku pencurian Curanmor di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang pada 24 November 2014 lalu berhasil ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) SU I Palembang.
Pelaku bernama Jumadi ( ) diamankan di tempat dikediamannya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) beberapa waktu lalu. Selain mengamankan pelaku anggota Polsek SU I turut mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor dengan kerugian mencapai Rp 45 juta.
Kapolsek SU I, Kompol Farizon mengatakan, bahwa pelaku menjadi target operasi Polsek SU I setelah melakukan aksi curanmor bersama tiga temannya yang masih buron hingga saat ini dan satu temannya sudah menjalani hukuman.
“Pelaku ini memang target operasi kita, dimana pelaku melakukan aksinya bersama temannya mencuri motor di TKP dimana motor tersebut bakal di gunakan untuk dipamerkan,” ujarnya, Kamis (07/01/2021).
Farizon menjelaskan, bahwa atas kejadian itu PT Astra Internasional Tbk Honda melaporkan kejadian itu ke Polsek SU I Palembang melalui karyawannya Arif Kurniawan.
“Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan empat temannya masih dalam pengejaran dan kita sudah mengantongi identitas ke empat pelaku tersebut,” katanya.
Sementara itu, Jumadi mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curanmor bersama empat temannya.(Ndre)