Gegara Kayu Bakar, Rusda Jadi Korban Pembunuhan

Berita992 Dilihat

EMPATLAWANG|PencanangNews.com-Kurang dari dua jam, pelaku pembunuhan bernama Ebitra (33) warga Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang diamankan gabungan Tim Elang Satreskrim Empat Lawang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP M Tohirin dan anggota Polsek Tebing Tinggi ini dirumah keluarganya, di Desa Tanjung Ning, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Selasa 6 Desember 2022 sekitar pukul 17.45 WIB.

Pasalnya pelaku telah membunuh korbannya Rusda (45) warga Dwsa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, ketika dirumahnya pada Selasa 6 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.

BACA  Gudang Minyak Ilegal Lamban Ditindaklanjuti Polda Sumsel dan Polres Muba, Ada Apa?

Saat kejadian, korban meletakkan kayu bakar dirumah pelaku tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Kemudian, pelaku karena emosional dengan korban dan langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang bergangang kayu warna coklat dengan panjang 50 cm.

Akibat kejadian, korban mengalami luka bacok bagian leher, luka bacok bagian mulut sebelah kanan, luka bagian punggung sebelah kanan dan meninggal dunia serta keluarganya langsung melaporkan ke Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin membenarkan telah mengamankan satu pelaku pembunuhan.

BACA  Subdit Siber Polda Sumsel Tangkap Dua Promotor Judi Online Terhubung Jaringan Kamboja

“Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumah keluarganya,” kata M Tohirin melalui telpon selulernya, Rabu 7 Desember 2022.

Selain pelaku, anggotnya turut mengamankan barang bukti yakni, satu buah sajam jenis parang bergangang kayu warna coklat dengan panjang 50 cm dan pakaian korban.

Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 338 tentang kasus tindak pidana pembunuhan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,”tutupnya. (Ndre)