Gelapkan Uang Toko,Yusni Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang

Kriminal2976 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id – Anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil
mengungkap kasus penggelapan dengan mengamankan pelaku M Yusni alias Yus (37) warga Jalan Sultan M Mansyur Lorong Lebak Keranji, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan,  bahwa pelaku ini sudah menjadi target operasi lima bulan terakhir.

BACA  Kapolres Banyuasin Gelar Apel Kesiagaan Kendaraan Oprasional Dinas dan Sarpras

“Pelaku kita tangkap atas laporan dari mantan bos tempatnya bekerja Sabarta Sipayung (43) yang mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta, dari laporan itulah kita mengamankan pelaku di kediamannya” ujarnya, Rabu (7/7/2021)

Modus penggelapan dilakukan pelaku yang merupakan mantan pekerja di toko mainan milik korban dan tidak bekerja lagi disana dengan cara menagih uang setoran di toko yang di distribusikan, dengan menggunakan nota toko mainan milik korban. Akan tetapi uangnya tidak disetorkan ke korban melainkan digunakan untuk pribadinya.

BACA  Sat Reskrim Polrestabes Palembang Amankan Dua Pelaku Hipnotis

“Pelaku sendiri kita ancam dengan hukuman lima tahun penjara. “Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan dananya sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Sedangkan kejadiannya terjadi mulai 27 September 2020 hingga 21 Februari 2021 di perumahan Talang Kelapa Blok 7 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. (Ndre)