Gelar Pekara Di Polrestabes Palembang, Kuasa Hukum Minta Pasal Berlapis untuk Oknum Debt Collector

Berita, Palembang108 Dilihat

Palembang | Pencanangnews.com – Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana perampasan kendaraan yang dilaporkan oleh Saudara Amal Burga terus berlanjut. Pada Jumat (13/3/2026) telah dilaksanakan gelar perkara bersama antara penyidik Polrestabes Palembang, Jaksa Penuntut Umum, serta kuasa hukum pelapor.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1793/VI/2025/SPKT/Polrestabes Palembang terkait dugaan tindakan perampasan kendaraan yang dilakukan oleh sejumlah oknum debt collector.

Dalam gelar perkara tersebut, tim kuasa hukum dari Rumah Hukum Keadilan Baja Sriwijaya yang terdiri dari Adv. Idasril Firdaus Tanjung, SE., SH., MM., MH., Adv. Sri Evi Wulandari, SH., MSi., Adv. Sumarkos, SH., serta Paralegal Pida SH, menyampaikan surat resmi kepada penyidik terkait permohonan penambahan pasal pidana serta analisis unsur tindak pidana berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Menurut Advokat Idasril Firdaus Tanjung, surat tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan sesuai dengan perkembangan hukum pidana nasional.

BACA  Kenaikan Tagihan PDAM di Palembang Diduga Tak Wajar, Desri Nago Siap Tempuh Jalur Hukum

“Kami telah menyampaikan analisis yuridis kepada penyidik agar fakta-fakta di lapangan disinkronkan dengan unsur-unsur pidana dalam KUHP Nasional yang baru,” ujar Idasril

kepada media.
Usulan Pasal Berlapis
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum meminta penyidik mempertimbangkan penerapan sejumlah pasal pidana, di antaranya, Pasal 482 KUHP Baru (Pemerasan)
Kuasa hukum menilai terdapat unsur pemaksaan disertai intimidasi dalam proses pengambilan kendaraan milik korban.

Pasal 479 KUHP Baru (Pencurian dengan Kekerasan)
Menurut tim kuasa hukum, pengambilan kendaraan dilakukan di luar mekanisme hukum yang sah, termasuk di luar prosedur eksekusi jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Pasal 20 KUHP Baru (Penyertaan atau Medepleger)
Pasal ini diminta diterapkan karena tindakan penarikan kendaraan diduga dilakukan secara berkelompok oleh beberapa orang yang memiliki peran masing-masing.

Pasal 448 KUHP Baru (Pemaksaan)
Kuasa hukum menilai terdapat unsur pemaksaan yang membuat korban terpaksa membiarkan kendaraannya dibawa oleh para terlapor.

BACA  Komisi VII Tinjau UMKM Palembang, Anggota Komisi VII DPR RI Rycko Menoza Sjachroedin Zainal : DPR RI Dorong Penyaluran KUR Tanpa Jaminan hingga Daerah

Soroti Praktik Eksekusi di Jalan

Kuasa hukum menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan tanpa putusan pengadilan merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Dengan berlakunya KUHP Nasional, tindakan eksekusi sepihak di jalan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap ketertiban hukum dan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Idasril.

Ia berharap penyidik dapat mempertimbangkan pasal-pasal tersebut dalam proses gelar perkara dan pendalaman penyidikan bersama saksi ahli pidana.

Diharapkan Perkara Segera Mendapat Kepastian Hukum

Tim kuasa hukum juga berharap agar proses penyidikan perkara ini dapat berjalan secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami percaya penyidik Polrestabes Palembang akan menangani perkara ini secara objektif dan transparan sehingga keadilan dapat ditegakkan,” tutupnya.

(HA*)