Palembang | Pencanangnews.com – Setiap sekolah wajib dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi semua penghuni sekolah, termasuk siswa, guru, dan staf.
Hal tersebut menjadi sorotan anggota DPRD kota Palembang Harya Prathysta Endhie Putra, SH, MH saat kunjungan reses anggota DPRD kota Palembang masa persidangan II tahun 2025 Dapil IV di SMPN 14 Palembang, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, APAR sangat dibutuhkan di lingkungan sekolah karena dapat membantu memadamkan api kecil sebelum menjadi kebakaran besar. Sekolah perlu menyediakan APAR yang sesuai dengan jenis kebakaran yang mungkin terjadi, seperti APAR untuk kebakaran kelas A (benda padat), B (benda cair), dan C (listrik).
“Selain pemasangan APAR, sekolah juga perlu memberikan pelatihan kepada seluruh penghuni sekolah tentang cara menggunakan APAR dengan benar. Dengan adanya APAR berarti pihak sekolah telah mempersiapkan diri untuk dapat menjaga keamanan sekolah dari timbulnya bahaya kebakaran,” pungkasnya.
(HA)