Bobol Brankas Majikan Senilai 44 Juta Rupiah, ART Ini Diciduk Anggota Kepolisian

Berita129 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com-Kepercayaan yang diberikan majikan justru dibalas dengan aksi pencurian. Seorang asisten rumah tangga (ART) di Palembang berinisial NR (44) harus berurusan dengan hukum setelah nekat membobol brankas dan menggondol perhiasan emas milik majikannya dengan total kerugian mencapai Rp44 juta.

Perempuan yang tinggal di Jalan KH Azhari Lorong Rawo-Rawo, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), Palembang itu diamankan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang pada Kamis (16/7/2026) malam, setelah akhirnya mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku pencurian brankas berisi perhiasan emas milik korban dengan total kerugian sekitar Rp44 juta sudah kami amankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Jedi Jumat, (17/7/2026).

Peristiwa itu terjadi di rumah korban FB yang berada di Jalan Pratu Musa Perumahan Palem Pantai Musi Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II (SU II), Palembang.

BACA  Kejati Sumsel Sita Sejumlah Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Kasus ini terungkap ketika korban hendak memeriksa isi brankas yang disimpan di dalam lemari kamar. Saat membuka brankas, korban dibuat terkejut karena kalung emas miliknya sudah tidak ada.

Korban kemudian teringat bahwa beberapa waktu sebelumnya juga kehilangan gelang dan cincin emas. Hilangnya perhiasan secara bertahap membuat korban mulai curiga ada seseorang yang mengambil barang-barang berharganya.

Kecurigaan itu mengarah kepada NR yang sehari-hari bekerja sebagai ART di rumah tersebut. Korban kemudian menanyakan langsung mengenai hilangnya perhiasan emas tersebut.

Awalnya, NR bersikeras tidak mengetahui keberadaan perhiasan yang hilang. Namun setelah dilakukan interogasi lebih lanjut dengan bantuan anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, pelaku akhirnya tak lagi bisa mengelak.

“Pelaku akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban yang disimpan di dalam brankas,” jelas Jedi.

Setelah pengakuan tersebut, korban langsung membawa pelaku ke Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.

BACA  BKPRMI Palembang Gelar Pengajian Sekaligus Launching Forsima

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima lembar kwitansi pembelian emas dari Toko Emas Andalas, satu unit brankas merek Krisbow berwarna hitam, serta dua buah kunci brankas bernomor 9948U.

Menurut penyidik, seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Jedi menambahkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh perhiasan yang dicuri masih utuh atau telah dijual oleh pelaku.

“Pelaku masih kami periksa untuk melengkapi proses penyidikan dan mendalami keberadaan barang hasil pencurian,” katanya.

Akibat perbuatannya, NR dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan barang berharga, sekalipun berada di lingkungan rumah sendiri, serta melakukan pengawasan terhadap akses ke tempat penyimpanan barang bernilai tinggi. ((min)