Irawan Wijaya Laporkan PT EPI Terkait Pembelian Besi Scrap

Kriminal269 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id- PT. Exspan Petrogas Intranusa (EPI) mengadakan lelang beli Scrap melalui kantor pusatnya di Jakarta dengan pemenang lelang Irawan Wijaya beralamat kampung Keroncong Jatiwulung DKI Jakarta,

Irawan Wijaya selaku pembeli dari PT EPI, membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel mengatakan, Terkait laporan pembelian besi scrap dengan PT EPI, membeli sekitar 400 ton baru diambil 190 ton dan kurangnya belum diambil karena ada masalah belum bisa diambil sekarang,saat di wawancarai di SPKT Polda Sumsel, Selasa Sore (1/12/2020)

Dia melanjutkan bahwa bahwa kejadian ini sudah enam bulan, berdasarkan transaksi melalui hasil lelang di pusat yang disaksikan para pihak saat itu yaitu barang berupa besi scrap tersebut, dan saya pemenang lelangnya.

BACA  Nama Komjen Pol Firli Bahuri Masuk Dalam Surat Telegram Mabes Polri

” Dia berharapannya agar masalah segera selesai dan bisa mengembalikan uang dan barangnya,” tandasnya.

Adi Gunawan syah dan Mardiana selaku Pengacara, Irawan Wijaya menambahkan,
Ada kejadian penipuan dan penggelapan yang laporannya sudah diterima SPKT Polda Sumsel. Sudah disampaikan dan diterima tinggal diperiksa di serse.

Mereka menambahkan,” disini ada dua pasal yaitu pasal 372 dan pasal 378 yaitu penggelapan dan penipuan. Dimana Irawan Wijaya memberikan uang tetapi barangnya tidak diterima,” paparnya.

BACA  Berdalih Anaknya Meninggal, Seorang Oknum Ketua RT di Palembang Nyabu

Adanya indikasi di dalam suatu perusahaan itu ketidak trnsparansi sebuah informasi. Sehingga kliennya kami di buat seperti bola dari Jakarta ke kantor cabang di Palembang khususnya Prabumulih.

” Kami akan melakukan upaya hukum agar hak- hak klien kami terpenuhi. Paling tidak kerugian klien kami di kembalikan. Kita tidak menghalangi proses hukum. Tetapi kita menginginkn PT.EPI memberikan etikat baik dan mengembalikan kerugian berupa uang atau kekurangan barang. Terlepas dari itu kita serahkan ke proses hukum,” pungkasnya. (Ocha)