Irvan Simpan Sabu di Bawah Pohon Sawo

Berita904 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com-Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus Irvan Tayangan (24) Warga jalan Perjuangan Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang Rabu (23/11) sore.

Irvan diringkus lantaran memiliki Narkoba jenis Shabu sebanyak 5 bungkus dengan berat bruto 1,21 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajb, melalui Kasatres Narkoba Kompol Mario Ivanry, membenarkan seorang tersangka pengedar Narkoba jenis Shabu, berhasil diamankan anggotanya.

BACA  Eksekusi Lahan 39 Ribu Meter Persegi di Ogan Ilir, PT Golden Oilindo Nusantara Raih Kemenangan Final Atas Putra Liusudarso

“Untuk barang bukti ditemukan di depan rumah tersangka, tepatnya di bawah pohon sawo, sebanyak 1,21 gram,” jelas Kompol Mario,Jumat (25/11) sore.

Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di depan rumah tersangka.

“Kemudian pada 21 November 2022, anggota melakukan penyelidikan, di dapati empat orang yang saat itu berada di tempat kejadian, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 5 bungkus Narkoba jenis Shabu yang terletak di halaman rumah tersangka Irvan, namun tersangkanya sudah dulu berhasil kabur,” ungkap Mario.

BACA  Hindari Wabah DBD, Babinsa Koramil 421-03/PNH Dan Puskemas Lakukan Fooging

Tak sampai disitu, dua hari kemudian anggota Satres Narkoba kembali melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya tanpa perlawanan.

“Pasal yang di terapkan kepada tersangka, yakni Pasal 114 ayat (1) dan  Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya. (Ndre)