Istri Gembong Narkoba di Palembang Divonis Bebas

Kriminal981 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id–Kasus Terdakwa Hijriah Agustina, istri terdakwa Ahmad Fauzi Alias Ateng, gembong narkoba kelas kakap yang diringkus di kediamannya Jalan PSI Ing Lautan Lorong Cek Latah Nomor 25 Rt.011 Rw.002 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, divonis bebas murni oleh majelis Hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto, Kamis (4/11/2021) di PN Palembang Kelas IA Khusus.

Putusan ini menjadi buah bibir baik di kalangan masyarakat maupun aparat kepolisian yang menindaknya. Sebab, Vonis tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun denda 1 miliar, Subsider 6 bulan.

Dalam mengambil putusannya, Majelis Hakim beralasan bahwa tidak cukup bukti untuk terdakwa Hijriah Agustina. Pertimbangan lainnya saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di rumah terdakwa Hijriah, dan barang bukti yang dibawa ke persidangan tidak terkait dengan terdakwa Hijriah.

BACA  Ketum IWO Kecam Pelaku Fitnah Terhadap Walikota Prabumulih

Atas putusan tersebut, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma mengatakan, pihaknya akan mengajukan Kasasi. “Kita akan lakukan upaya kasasi, pertimbangan kita sama sekali tidak diindahkan majelis hakim, padahal fakta persidangan terdakwa ini mengakui, ” singkatnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU dilansir dari situs resmi PN Palembang atau SIPP PN Palembang, terdakwa HIjriah Agustina bersama Ahmad Fauzi Alias Ateng (penuntutan dilakukan terpisah) dan saksi abdullah Alias AAP (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Minggu (11/4/2021), bertempat di Jalan PSI Ing Lautan Lorong Cek Latah Nomor 25 Rt.011 Rw.002 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang,

BACA  Dirintelkam Bagikan Bantuan Kapolda Sumsel Kepada Pengemudi Ojol Terdampak Covid-19

tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndre)