PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id – Atas ulahnya memiliki dan menjual ponsel temuan di dalam angkot jurusan Ampera-Sekip membuat Iwan Wisnu Saputra (29) warga Jalan Bali, Kecamatan Kemuning dan M Zakir Sihabudin alias Zakir (26) warga Lorong Sepakat jaya II, Kecamatan Kemuning Palembang harus berurusan dengan pihak bwrwajib.

Keduanya diamankan ditempat berbeda, Selasa (31/8) sekitar pukul 19.30 WIB oleh anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa kedua pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian yang terjadi pada 5 Juni 2021 lalu sekitar pukul 07.30 WIB di Badan Pengelolahan Pajak Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
“Saat itu korban Meriska (20) dari keterangannya saat BAP yang dilakukan anggota kita ketinggalan ponsel merek Iphone 11 Pro di dalam angkot jurusan Ampera-Sekip ketika hendak turun di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya, Rabu (1/8/2021).
Kemudian ponsel itu dilihat oleh saksi Tegar (17) yang saag itu sedang menaiki angkot. “Saat itu kedua pelaku juga ada di dalam angkot dan mengambil ponsel dari tangan saksi, setelah mendapatkannya dari keterangan keduanya ke anggota kita. Pelaku Zakir menjual ponsel korban,” katanya.
Atas laporan itulah anggota Opsnal Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga behasil mengendus keberadaan pelaku Iwan di daerah Selero tepatnya di belakang Internasional Plaza Kota Palembang, kemudian team bergerak dan berhasil mengamankan pelak dan pelaku IWAN mengakui perbuatannya.
“Kemudian anggota kita bergerak cepat, dari nyanyian pelaku Iwan anggota kita pun berhasil mengamankan pelaku Zakir di kediamannya beberapa jam usai mengkap pelaku Iwan,” tuturnya.
Dari tangan pelaku turut diamankan uang Rp 2 juta. “Uang yang kita amankan sebagai barang bukti merupakan hasil penjualan ponsel milik korban,” tukasnya.(Ndre)





