MUARA ENIM|PENCANANGNEWS.CO.ID- Dalam giat patroli diwilayah hukum Polsek Lembak Polres Muara Enim serta dalam mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan (Prokes ) Covid-19 tersebut, Polsek Lembak Polres Muara Enim terlihat terus turun kelapangan malaksanakan giat tersebut.
Alhasil pada Selasa (15/09), saat para personil Polsek Lembak Polres Muara Enim tersebut memantau situasi warga yang tengah aktipitas ditengah pandemi
Saat ini kedapatan warga yang tidak memakai masker langsung diberikan sanksi yaitu berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya didepan publik. Namun terlihat Polisi dari kesatuan Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel itu tetap humani saat warga kedapatan razia tidak memakai masker dan berkesempatan juga memberikan masker ke warga namun dengan catatan dikemudian hari wajib pakai masker.
“Ya, malu pak, disuruh menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh pak Polisi karena tidak pakai masker , Ketika disinggung tahu atau tidak tentang Pergub nomor 37 Tentang wajib mematuhi Prokes Covid-19 ,lanjut warga Desa Lembak yang tidak mau namanya ditulis itu mengatakan, ” Ya,tahu pak Pergub nomor 37 tentang Prokes Covid-19 , namun maklum karena lupa dan saya minta maaf atas kelalaian ini ,” ujar warga yang kedapatan tidak bermasker itu pada media ini.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra,SIk,melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari,SH,MSi, mengutarakan bahwa giat sosialisasi Pergub nomor 37 Tentang Prokes Covid-19 terus kita lakukan dimasa pandemi saat ini, hal tersebut,lanjut Kapolsek guna memutus mata rantai penyebaran virus corona disaise (Covid-19).
“Ya,bersama para personil kita bagikan masker kepada warga yang tidak pakai masker ,dan yang kedapatan tidak pakai masker barusan kita minta menyanyikan lagu kebangsaan ,” ucap Iptu Desi Azhari.
Dikatakan Desi, giat ini untuk melaksanakan imbauan kepada warga dan pendekatan secara humani agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan pola hidup sehat karena wabah pandemi saat ini harus kita perangi melalui upaya pencegahan.
“Ya,kita himbau kepada seluruh element masyarakat khususnya diwilayah hukum Polsek Lembak untuk mentaati giat,sosialisasi Pergub nomor 37 Tahun 2020 Tentang Prokes covid-19 ini,” pungkas Iptu Desi Azhari , pada media ini. (junai)