Kejati Sumsel Sita Sejumlah Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Berita, Palembang80 Dilihat

PALEMBANG | Pencanangnews.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan periode 2018–2022.

Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel. Kegiatan berlangsung di lokasi batching plant PT KMM yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Adapun aset yang disita sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026 meliputi delapan unit kendaraan roda empat jenis truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit alat berat jenis excavator.

BACA  Kampung Narkoba Tangga Buntung Kembali Dikepung Kepolisian

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyampaikan bahwa proses penyitaan berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

“Seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Rabu (29/4/2026).

Ia juga menjelaskan, langkah penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

BACA  DANREM 044/GAPO LETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN TPA MADRASAH DINIYAH AL MUTAWALIYAH

Lebih lanjut, Vanny mengungkapkan bahwa tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026.

“Permohonan persetujuan penyitaan telah diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mendalami perkara ini serta menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.