Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka Dua Kasus: Obstruction of Justice dan Korupsi KUR Rp3,9 Miliar

Berita, Palembang12 Dilihat

PALEMBANG | Pencanangmews.com | 28 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan lima orang tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice terkait proyek jaringan komunikasi desa di Musi Banyuasin serta dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada Selasa (28/4/2026) setelah dinilai telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Kasus Obstruction of Justice

Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial RC dan RS.

RC merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 hingga Juni 2023, sementara RS berprofesi sebagai advokat.

Keduanya diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.

BACA  Sengketa Lahan Mekar Sari 258 Hektar Menganga 20 Tahun, Warga Dikhianati Janji, DPRD Banyuasin Turun Tangan

“Para tersangka diduga membuat skenario dengan mengumpulkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik sehingga fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, selaku Kasi Humas Penkum Kejati Sumsel.

Sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Tersangka RS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang sejak 28 April hingga 17 Mei 2026, sementara RC diketahui merupakan terpidana dalam perkara lain.

Kasus Korupsi KUR

Pada perkara kedua, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni KS dan SF selaku pimpinan cabang bank pemerintah di Martapura, serta FS sebagai pengguna dana KUR.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada periode 2020–2023 dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Dari hasil penyidikan, diketahui KS dan SF diduga memerintahkan jajaran internal bank untuk memanipulasi analisa kelayakan kredit milik FS. Modus yang digunakan antara lain dengan melibatkan 16 debitur untuk mengajukan pinjaman kredit terkait proyek tertentu.

BACA  VGedung Kesenian Balai Pertemuan Segera Dihidupkan Lagi !

Sebanyak 41 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Penyidik menahan KS dan FS selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara SF tidak ditahan karena akan menjalani ibadah haji.

“Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya rekayasa dalam proses analisa kredit yang seharusnya dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perbankan,” tambah Vanny.

Jerat Hukum

Para tersangka dalam kedua perkara tersebut dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Vanny.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kedua perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring perkembangan penyidikan.

(HA*)

Berita Lainnya