Kembali, Satreskrim Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai 13 Milyar

Kriminal863 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id- Lagi Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus AKP Tohirin berhasil mengagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 13 Miliar.

Petugas juga mengamankan dua tersangka yakni Ferdi (26) dan Dani ( 32) keduanya warga Lubuk Linggau,
driver mobil kijang innova warna hitam dengan nopol BG 1107 B.

Penangkapan berawal petugas mendapatkan informasi akan masuknya mobil kijang Innova warna hitam nopol BG 1107 B dari Indralaya menuju kota Palembang yang membawa baby lobster jenis Mutiara dan Pasir,

Kecurigaan petugas pun terbukti pada saat distop dan di geledah petugas menemukan 18 Box Sterofoam berisikan benih lobster senilai 13 Miliar Rupiah.

BACA  Wartawan dan LSM Bumi Silampari Siap Pantau Kinerja Pejabat

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus AKP Tohirin mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap dikawasan Jalan Musi 2 Kecamatan Ilir Barat l Palembang,

“Benar kedua tersangka kita tangkap dikawasan jalan Musi 2 Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Ketika digeledah mobil Innova warna hitam tersebut membawa 18 Box strofoam yang berisikan ribuan baby lobster jenis mutiara dan pasir, Kini kedua tersangka masih dipintai keterangannya guna pengembangan lebih lanjut,”kata Kompol Tri saat di wawancarai di Mapolrestabes Palembang Jum,at ( 22/10/2021).

BACA  Tetap Dengan Prokes Covid-19, PLN UIW S2JB Gelar Apel Bulan K3

Masih dikatakan Kompol Tri , baby lobster yang dibawa tersangka berasal dari Lampung menuju Lubuk Linggau.

“Benar dari keterangan dua tersangka ini, iya menyambut bibit lobster tersebut dari Kabupaten Ogan Ilir selanjutnya akan dibawa ke Kota Lubuk Linggau,” jelasnya.

Kedua tersangka ini akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman delapan tahun penjara ,sesuai UU karantina. (Ndre)