Muara Enim, pencanangnews.co.id.- Kembali terjadi pelecehan terhadap salah satu wartawati Surat Kabar Harian Tribun Sumsel yang bernama Ika Anggraeni di Kabupaten Muara Enim ketika akan melakukan liputan, pelecehan terhadap wartawati tersebut dilakukan oknum petugas BPJS dengan cara mengusir wartawan keluar dari ruangan rapat.
Adapun Kegiatan yang akan ia liput yakni Rapat Forum Koordinasi Pemangku Kepentingan Utama dan Kemitraan Kabupaten Muaraenim yang diadakan oleh BPJS Muara Enim diruang Rapat Bappeda, Kamis (13/3/2020). Menanggapi kejadian ini, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi indonesia ( AWDI ) Kabupaten Muara Enim angkat bicara “sangat disayangkan sekali sikap petugas BPJS yang telah melakukan pengusiran terhadap wartawati.
Seperti yang kita ketahui jika wartawati tersebut sedang menjalankan tugas, mengingat rapat tersebut bukanlah rapat tertutup. Tugas seorang wartawan adalah memburu berita untuk disajikan kepada masyarakat dan jelas sekali dilindungi UU ketika dalam menjalankan tugas, yang mana wartawan tersebut memegang kode etik jurnalis”,tegas Rudiansyah.
Sedangkan rapat tersebut sifatnya terbuka bukan rapat tertutup berarti petugas yang telah melakukan pengusiran terhadap wartawati tersebut, dan hal ini jelas disinyalir sudah melanggar UU NO 40 tahun 19999 tentang Pers yakni “menghalang halangi tugas wartawan”.
Seperti yang dikatakan Ika, awal mula terjadinya tindakan pengusiran tersebut bermula saat ia akan melakukan peliputan acara yang teragenda terjadwal di Humas dan Protokol Kabupaten Muara Enim.
“Karena rapat itu terjadwal, seperti biasanya saya mau melakukan peliputan,karena adanya putusan MA terkait pembatalan kenaikan Premi BPJS ini masih hangat-hangatnya, dan juga karena rapat itu teragenda di agenda Humas, saya pikir itu rapat terbuka dan biasanya siapapun wartawan yang datang boleh meliput,”jelas Ika.
“Namun mungkin baru sekitar 3 menit saya duduk, tiba-tiba salah satu oknum petugas BPJS yang laki-laki mendatangi saya, menyuruhh keluar saya bilang bahwa saya mau meliput acara ini, tapi dia tetap menyuruh saya keluar, saya tanya lagi,apakah rapat ini tertutup,dia bilang tidak, tapi saya tetap disuruh keluar, terus terang saya malu, banyak pejabat yang melihat kejadian ketika saya diusir”, ungkap nya.
“Saya masuk untuk melakukan peliputan, saya tidak berbuat gaduh,cuma duduk dan menjalankan tugas saya sebagai wartawati, dan biasanya setelah rapat baru kita wawancara dari masing-masing pejabat yang berwenang, kalau seperti ini malah jadi pertanyaan buat saya dengan adanya aksi pengusiran tersebut, kenapa saya tidak boleh meliput,apakah ada informasi negatif yang takut diketahui masyarakat, dan sikap pengusiran tersebut sangat saya sayangkan,”katanya lagi.
Sekda Kabupaten Muara Enim Ir H Hasanudin yang memimpin rapat tersebut mengatakan “bahwa rapat tersebut bukanlah rapat tertutup, silahkan saja kalau wartawan mau meliput, dan memang teragenda di Jadwal Humas, rapat tadi memang membahas masalah putusan MA beberapa waktu yang lalu kemudian membahas masalah tunggakan yang belum dibayar,”ungkap sekda.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Prabumulih, Yunita ketika dikonfirmasi mengatakan “bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pengusiran tersebut, sebenarnya rapat ini tidak tertutup cuma biasanya kalau ada pertanyaan wawancaranya memang setelah rapat,”jelas Yunita.
Jika rapat itu terbuka berarti oknum petugas yang melakukan pengusiran terhadap wartawati tersebut sudah terindikasi melanggar Undang – Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers yakni Menghalangi Tugas Wartawan. (ERWIN)