Lagi, Satlantas Polrestabes Palembang Tindak Aksi Balapan Liar dan Knalpot Brong

Berita895 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com–Untuk menindak lanjuti keresahan masyarakat kota palembang terkait aksi balap liar dan knalpot brong
anggota Satlantas Polrestabes Palembang, mengelar razia terhadap pengendara roda dua dan roda empat yang melakukan aksi balap liar, pada Kamis 26 dan Jumat 27 Januari 2023 malam.

Gelar razia tersebut dilakukan di dua tempat di kawasan jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, dan kawasan jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.

 

 

Dari razia tersebut, anggota berhasil menyita 31 kendaraan mobil dan 71 sepeda motor, dengan total keseluruhan sebanyak 102 kendaraan yang di berikan tindakan tegas penilangan.

BACA  Reuni Akbar SGO Palembang Satukan Alumni Lintas Generasi, Pererat Silaturahmi Setelah Puluhan Tahun

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di dampingi Kasat Lantas AKBP Rendy Surya Aditama, membenarkan Satlantas Polrestabes Palembang, berhasil menyita 102 kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat.

“Kita menindaki itu, karena masyarakat sudah resah atas aksi balap liar, dan juga sering terjadi kecelakaan,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib, diwawancarai saat mengecek kendaraan yang di tilang, pada Senin (30/1/2023) siang.

BACA  BBWS Sumatera VIII Genjot Rehabilitasi Irigasi di 13 Daerah Dukung Swasembada Pangan 2025

Selain melakukan balap liar, lanjut Ngajib, para pengendara mobil dan motor yang di tindak tegas juga, memakai knalpot brong serta plat yang tidak sesuai dan ada juga yang tidak di pakai.

“Karena sudah meresahkan masyarakat, kendaraannya disita sampai sidang di pengadilan, dan pengendaranya diberikan surat tilang. Mereka juga diwajibkan mengganti knalpotnya ke standar lagi, semoga mereka jera dengan tidak lagi melakukan balap liar, pakai knalpot brong,” tegasnya. (Ndre)