Lagi, Satreskrim Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Curas

Berita1653 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com-Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas).

Pelakunya yakni Miko ditangkap tidak jauh dari tempat kerjanya di daerah Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu (27/7) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit AKP Robert Sihombing dan Kasubnit IPDA kristian mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Ulpa Puspita Sari mengenai tindak pidana Curas.

BACA  Rapat Pelaksanaan SPMB dan Penandatanganan Komitmen Bersama Tahun Ajaran 2025, Pemkot Palembang Perketat Pengawasan Penerimaan Siswa Baru

“Pelaku anggota kita tangkap tidak jauh dari tempat kerjanya, namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur. Sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas usai tembakan peringatan dihiraukan,” ujarnya.

Aksi kejahatan pelaku sendiri terjadi di Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Ahad (26/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Informasi yang kita dapatkan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban, namun disaat bersamaan korban pulang dan mendapati adanya pelaku di rumahnya,” katanya.

BACA  Tekan AKI, AKB, dan AKABA Dinkes Muba Gelar Pertemuan Orientasi Kader Posyandu

Kemudian pelaku memukul korban menggunakan batu hingga mengalami pecah kepala. “Pelaku dari informasi awal yang kita dapatkan telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali, tapi hal ini akan kita kembangkan lagi,” ungkapnya.

Lanjut dia mengatakan, bahwa didapatkan fakta antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. “Setelah kita telusuri ternyata antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga, ” bebernya.(Ndre)