Larikan Kendaraan Operasional Kerja, Farid Ahmad Akbar Diamankan Polisi

Kriminal996 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id– Akibat ulahnya melarikan kendaraan operasional di tempat kerjanya, membuat Farid Ahmad Akbar (20) warga Jalan Wirawajay, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang harus mendekam di balik jeruji besi.

Pelaku diamanakan anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dikediamannya, Senin (6/9) sekitar pukul 19.40 WIB, selain mengamankan pelaku anggota Unit Ranmor turut mengamankan barang bukti satu rangkap fotocopy BPKB dan satu Unit Sepeda Motor Honda Vario Nopol BG 5917 ACO milik korban.

BACA  Razia Pekat, Sembilan Pasangan Bukan Suami Istri Digiring ke Polrestabes Palembang

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan,  bahwa pelaku ini bekerja dan diberikan kendaraan operasional oleh korban Sopiah (46) untuk mengantarkan barang serta membeli barang barang di pasar.

“Dari keterangan korban kalau dia (pelaku,red) ini berkeja di toko manisan miliknya di bagian pengantaran barang ke konsumen dan pembelian barang,” ujarnya, Selasa (7/9/2021).

Namun pada 4 Juli 2021 sekitar pukul 12.00 WIB pelaku mengantarkan barang di Kost yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Lorong Sehati 2, Kecamatan IT I Palembang dan tidak kembali meski sudah di hubungi.

BACA  Satreskrim Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Pengoplosan Madu

“Atas laporan korban anggota kita langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya beserta barang bukti berupa surat dan kendaraan milik korban,” katanya.

Dirinya menuturkan, bahwa pelaku terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun. “Pelaku ini kita pastikan terancam empat tahun penjara atas ulahnya,” tutupnya.(Ndre)