Massa LPKN Gelar Aksi Damai Di Kejati Sumsel

Kriminal565 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id– Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) mendatangi Kejati Sumsel. Kedatangannya bersama-sama dengan melakukan aksi damai meminta Kejati Sumsel untuk segera mengusut atas dugaan penggelapan pajak dilakukan oleh salah satu anak perusahaan BUMN yang ada di Palembang yakni PT SRI Metriko Utamawidjaja.

PT tersebut diketahui merupakan perusahaan yang memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sehingga bagi perusahaan lain yang hendak menambang pasir atau tanah harus izi ke PT tersebut.

Berdasarkan data dari tim investigasi dari LPKN, perusahaan-perusahaan lain yang  melakukan aktivitas pertambangan pasir dan tanah di WIUP milik PT Sri Metriko Utamawidjaja harus mengantongi izin dari PT tersebut termasuk pajak harga.

Diketahui, PT Sri Metriko Utamawidjaja tetap melakukan penyetoran pajak ke Dispenda Kota Palembang. Hanya saja diduga tidak sesuai. Pada tahun 2018 PT itu menyetor pajak Rp85.846.250. Kemudian pada tahun 2019 hanya Rp22.312.500.

BACA  Polrestabes Palembang Vaksin Ratusan Anggotanya

Pembayaran pajak inilah dianggap tidak sesuai dengan aturan ataupun dengan penghasilan yang dihasilkan oleh PT Sri Metriko Utamawidjaja.

Dimana, target produksi PT Sri Metriko Utamawidjaja per tahun 3.167.503 Icm per hari sebanyak 8.799 Icm dan per jam nya sebanyak 879.9 Icm/jam. Jadi target yang dicapai selama 5 tahun adalah 15.837.516icm dikalikan Rp. 4.375 per kubiknya sebesar Rp 69.289.132.500.

“Diduga PT ini melakukan pengemplangan pajak selama 5 tahun aktivitas penambangan. Diduga permasalahan yang dilakukan ialah membayarkan pajak ke Dispenda Kota Palembang diduga kuat tidak sesuai dengan pendapatan pajak oleh perusahaan-perusahaan lain yang kerjasama dengan PT tersebut,” ujar Rahmat Sandi Iqbal selaku koordinator aksi, Jumat (6/8/2021).

Menyikapi dugaan tersebut, LPKN meminta kepada Kejati Sumsel agar segera memanggil dan memeriksa Direksi PT Sri Metriko Utamawidjaja insial AZ yang juga saat ini menjabat sebagai GM pemasaran PT Pusri palembang.

BACA  Pjs Bupati Pimpin Rapat Mendengarkan Paparan BMKG Terkait Fenomena La Nina di Wilayah MusiRawas

Selain itu juga, meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas serta membentuk tim guna melakukan telaah dan investigasi terkait adanya indikasi atau dugaan pengemplangan pajak yang diduga telah terjadi selama 5 tahun terakhir.

Tak hanya itu, dalam waktu dekat, LPKN juga akan kembali menggelar aksi demonstrasi meminta agar izin PT Sri Metriko Utamawidjaja segera dicabut.

Disamping itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh LPKN menjadi hal yang baru. Mengingat selama ini yang disampaikan indikasi-indikasi yang ada di APBD. Sementara kali ini berkaitan dengan BUMN.

“Tadi kita sama-sama dengar termikasih sudah menyampaikan hal-hal baru juga. Artinya ini muncul hal yang baru bagi kita di sumsel jadi artinya semua tindak pidana korupsi tidak lepas dari pantauan kita semua. Insya Allah kita akan tindaklanjuti terimakasih atas laporanya,” ujar Khaidirman. (Ndre)