Meski Terselubung, Seorang Kurir Sabu Berhasil Ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang

Berita1321 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id- Menggunakan teknis pembelian terselubung, anggota Satuan Reserese (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang kurir sabu di Jalan Jepang, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang,  Kamis (2/9) sekitar pukul 13.30 WIB.

pelakunya yakni Zulkaida (34) warga Jalan Griya Interbis Indah, Blok F nomor 15, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang dengan barang bukti berupa sabu seberat 102 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, tertangkapnya pelaku dari hasil pengembangan dari pelaku M Wahyudi (31) yang merupakan kurir dan sudah ditangkap atas kepemilikan 100 butir ekstasi.

BACA  RDPS Unggul Peroleh 352696 Suara Sah Dari Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Palembang

“Dari pengembangan inilah anggota kita melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli barang haram itu, sehingga ketika pelaku sudah di TKP untuk melakukan transaksi dengan anggota, kita langsung melakukan penangkapan bersama barang bukti,” ujarnya, Sabtu (3/9/2021).

Namun dari hasil interogasi yang dilakukan ternyata pelaku ini seorang kurir dan pemilik barang tersebut masih berkeliaran. “Tenyata dari hasil interogasi dia ini seorang kurir sedangkan pemilik barang belum tertangkap tapi indentitas sudah kita kantongi,” katanya.

BACA  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Pemerintah

Ia menjelaskan, bahwa pelaku di imingi dengan upah Rp 1 juta untuk satu kali antar. “Pelaku ini dari keterangannya ke anggota kita di upah sebesar Rp 1 juta untuk sekali antar,” tambahnya.

Atas ulahnya lanjut AKBP Andi menjelaskan bahwa pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ndre)