PALEMBANG|PencanangNews.co.id- Puluhan pendemo yang mengatasnamakan masyarakat peduli ancaman narkoba menyampaikan aspirasi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Palembang, Kamis (6/12/2022) pagi.
Kedatangan pendemo ini untuk memantau hasil keputusan hakim dalam sidang kasus penyalahgunaan Narkotika yang menyeret terdakwa Deby Destiana, Marcelia, Mat Arif alias Mat Geplek, Faridah alias Cicik Ida.
Dimana sidang yang harus di putuskan tanggal (23/12/2021) lalu di tunda majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH, saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, pada Kamis (23/12/2021) dan kembali akan digelar pada tanggal 6 Januari 2022.
“Kami datang kesini meminta untuk agar tuntutan di putuskan hari ini Kamis (6/1/2022), dan dihukum dengan seberat – beratnya sesuai dengan UU yang berlaku. Yang kita tahu ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ujar Dian Pratiwi penanggung jawab masyarakat peduli ancaman narkoba, Kamis (6/1/2022).
Lanjut dia, dalam terdakwa ini ada seorang ibu yang residivis, ada 4 orang 3 diantaranya wanita. “Ini satu keluarga, jadi menjadi perhatian khusus bagi kami selaku ibu – ibu, perempuan dan masyarakat khusunya kota Palembang,” jelasnya.
Masih kata Dian, sempat bertemu langsung ketua PN, menurut Dian ketua PN mengucapkan terima kasih dan sangat senang di datangi kita. “Ketua PN intinya senang kita datang dan melakukan orasi seperti ini, beliau apresiasi yang kita lakukan karena narkoba itu sangat merusak generasi bangsa,”ungkapnya. (Ndre)






