Nekad Jadi Bandar Sabu, Dedy Iskandar Diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang

Kriminal1119 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id –Menjadi bandar narkoba jenis sabu, Dedy Iskandar (46), warga Jalan Mayor Zen Lorong Rayon Kelurahan Sie Selayur Kecamatan Kalidoni akhirnya diringkus anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Bisnis haram tersebut dilakukan lantaran perna bangkrut,dan kembali merintis bisnis haram tersebut,namun naas nya ,baru saja kembali berbisnis sebagai pengedar , Dedy keburu diringkus polisi.

Dedi diringkus saat transaksi dengan Afrizal (42), warga Dusun I Desa Pangkalan Tangkal Kelurahan Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, Selasa (7/9), sekitar pukul 23.30 WIB, di depan ATM Komplek KFC Jalan Demang Lebar Daun, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

BACA  Tahun 2021, Turun 12 Persen Tindak Kejahatan di Kota Palembang Dibandingkan Tahun 2020 Lalu

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 112 gram, 2 ponsel, dan 2 sepeda motor dan 1 unit kendaraan roda empat.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, membenarkan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Tersangka Dedy ini sebelumnya pernah jadi bandar tapi bangkrut. Lalu kembali terjun jadi bandar, namun keburu tercium anggota kita, sehingga langsung ditangkap saat transaksi dengam tersangka Afrizal,”Jelasnya saat di wawacarai awak media saat press Release Kamis (9/9/2021).

BACA  Cegah Penyebaran Covid-19, Pjs Bupati Mura Aktifkan dan Tinjau Posko Siaga Covid

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka Dedy terancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup. Tersangka Aprizal diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Ndre)