Nekad Jambret Handphone Seorang Pelajar, Dua Sekawan Ini Didor

Kriminal840 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id–Dua sahabat di Palembang nekat melakukan aksi penjambretan terhadap seorang pelajar berinisial AP di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong Manggis, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa (20/7) sekitar pukul 10.30 WIB.

Akibat ulahnya dua sahabat Alvin Candra (20) dan Parayitno alias Ino (21) warga Halan Gub H Bastari, Lorong Baru 1, Kecamatan Jakabaring di beri tindakan tegas dengan timah panas di kaki kanan keduanya,oleh anggota Unit Pidana Umum dan Team Khusus Anti Bandit ( Tekab ) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan pada saat Press Release diMapolrestabes Palembang mengatakan
keduanya diberi tindakan tegas terukur dengan timah panas lantaran hendak kabur pada saat akan ditangkap, pelaku ini mencoba melarikan diri sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan oleh keduanya.

BACA  Jajaran Sie Propam Gelar Gaktibplin di Lingkungan Polrestabes Palembang

“Mereka ini kita tangkap tidak jauh dari kediamannya, Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 16.45 WIB. Keduanya diamankan
karena mereka melakukan aksi penjambretan ponsel terhadap anak dibawah umur yang sedang memainkan ponselnya di Jalan,”katanya , Kamis (26/8/2021) Saat Press Release.

Selain itu, motor yang digunakan dalam aksi kejahatannya sudah dirubah warnanya. “Mungkin untuk mengelabuhi anggota kita supaya tidak curiga motor Honda Scoopy yang awalnya warna hijau di rubah menjadi warna putih, motor inilah yang digunakan pelaku dalam aksi penjambretannya, “jelasnya.

BACA  Dikeroyok, Satpam Lapor Polisi

Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. “Selain mengamankan pelaku kita turut mengamankan motor yang digunakan dalam aksi penjambretan tersebut, sedangkan satu pelaku lainya sebagai penadah sekarang dalam pengejaran,” tutupnya.

Sementara itu, pelaku Ino mengakui perbuatannya melakukan aksi penjambretannya,

“Ponsel korban merek Oppo A3S kami jual kepada Agung (DPO) seharga Rp300 ribu dan kami bagi dua,”tutupnya.(Ndre)