Pelaku Pembobol Rumah Warga Kalidoni Ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang

Berita875 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com- Pelaku pembobol rumah milik korban Husin Arif (29), hari Jumat (18/2/2022) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Lebak Jaya III Ujung, RT 18, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka bernama M Ramadhan Eka Saputra alias Dandi (23) warga Jalan Pasundan, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Jumat (19/8/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Dari laporan korban diketahui aksi pencurian terjadi di saat korban tertidur lelap di rumahnya, saat korban terbangun tidur mendapati jendela depan rumahnya dalam keadaan terbuka, dan sepeda motor merek Yamaha V-Xion warna merah hitam nopol BG 3002 ABO miliknya yang sebelumnya di parkirkan di dalam rumah korban sudah hilang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan benar tersangkanya sudah diamankan Uniit Ranmor dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

BACA  Sekretariat Baru HIPMI Palembang Diluncurkan, Upaya Tekan Kemiskinan Makin Digenjot

“Benar tersangka ini membobol dan masuk kedalam rumah korban melalui jendela depan rumah, setelah masuk mengambil kunci kontak motor, STNK asli motor, dan uang tunai Rp 150 ribu yang ada didalam tas yang tergantung diatas kepala saat korban tertidur dikamar. Lalu tersangka mengeluarkan motor dari pintu depan,” jelas Kompol Tri.

Lebih jauh dikatakannya, bahwa setelah berhasil mencuri motor korban lalu motor tersebut dijual kepada pembelinya inisial AY, melalui perantara RA. “Motor curian tersebut dijual kepada AY dengan harga Rp 3,4 juta melalui perantara RA. Ketiganya kini sudah diamankan ke Polrestabes Palembang,” katanya.

Lanjut Kompol Tri, selain diamankan ketiganya juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu rangkap photo copy BPKB sepeda motor merk yamaha v-xion No.Pol : BG 3002 ABO warna merah hitam tahun 2017 A.n ALPI, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana jeans panjang warna navy, dan satu buah speaker bluetooth.

BACA  Massa Aliansi Tegakkan Hukum dan Keadilan Demo Kantor Kejati Sumsel

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.

Sementara, tersangka M Ramadhan Eka ketika dikonfirmasi membenarkan sudah melakukan aksi pencurian dengan membobol melalui jendela rumah. “Motor didalam rumah, saya mengambil kunci kontak dan uang didalam tas persis diatas kepala korban saat tidur, lalu motor saya keluarkan dari pintu depan,” akunya.

Oleh teman, motor di jual. “Motor lalu saya jual, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja,” katanya. (Ndre)