Seorang IRT di Palembang Kedapatan Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu

Berita9 Dilihat

Palembang|Pencanangnews.com – Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang jadi pengedar sabu-sabu di kawasan Alang-Alang Lebar Palembang.

Tersangka berinisial R (40) yang digerebek petugas di kediamannya di Jalan Mitra Haji, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P Manalu mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Setelah memastikan keberadaan tersangka, anggota Unit 4 Satresnarkoba menuju ke kediamannya. Saat digerebek tersangka ada dan kami menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang sudah siap edar,” kata Faisal, Sabtu (18/4/2026).

BACA  Ahli Waris Terlantar 8 Tahun, Lahan 20 Ribu Meter Tol Kapal Betung Diduga Dicaplok Mafia Tanah

Kaget karena rumahnya digerebek polisi, R tak bisa berkutik bahkan saat memeriksa ke dalam kamar petugas menemukan plastik bening berisi sabu-sabu, tercecer di lantai rumah.

Selain sabu-sabu, petugas turut menemukan satu buah sekop plastik, satu kotak plastik transparan, serta satu unit telepon seluler digunakan sebagai sarana transaksi.

BACA  Anggota Polres Sukabumi Berikan Nasehat Untuk Anak-Anak Usai Subuh Berjamaah

“Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya, ada 7 plastik klip bening yang berat total 2,12 gram. Pengakuannya mau dijual lagi,”jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1