Seorang IRT di Palembang Kedapatan Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu

Berita12 Dilihat

Palembang|Pencanangnews.com – Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang jadi pengedar sabu-sabu di kawasan Alang-Alang Lebar Palembang.

Tersangka berinisial R (40) yang digerebek petugas di kediamannya di Jalan Mitra Haji, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P Manalu mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Setelah memastikan keberadaan tersangka, anggota Unit 4 Satresnarkoba menuju ke kediamannya. Saat digerebek tersangka ada dan kami menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang sudah siap edar,” kata Faisal, Sabtu (18/4/2026).

BACA  Wakapolda Sumsel Pimpin Persiapan Seleksi Polri 2026

Kaget karena rumahnya digerebek polisi, R tak bisa berkutik bahkan saat memeriksa ke dalam kamar petugas menemukan plastik bening berisi sabu-sabu, tercecer di lantai rumah.

Selain sabu-sabu, petugas turut menemukan satu buah sekop plastik, satu kotak plastik transparan, serta satu unit telepon seluler digunakan sebagai sarana transaksi.

BACA  Ini Pesan Wagub Sumsel, Saat Hadiri Deklarasi dan Peresmian Gedung Aliansi Untuk Keadilan

“Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya, ada 7 plastik klip bening yang berat total 2,12 gram. Pengakuannya mau dijual lagi,”jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1