Seorang IRT di Palembang Kedapatan Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu

Berita13 Dilihat

Palembang|Pencanangnews.com – Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang jadi pengedar sabu-sabu di kawasan Alang-Alang Lebar Palembang.

Tersangka berinisial R (40) yang digerebek petugas di kediamannya di Jalan Mitra Haji, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P Manalu mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Setelah memastikan keberadaan tersangka, anggota Unit 4 Satresnarkoba menuju ke kediamannya. Saat digerebek tersangka ada dan kami menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang sudah siap edar,” kata Faisal, Sabtu (18/4/2026).

BACA  Membantu tenaga Manggala Agni, Polda Sumsel tambah 50 personel di Pampangan

Kaget karena rumahnya digerebek polisi, R tak bisa berkutik bahkan saat memeriksa ke dalam kamar petugas menemukan plastik bening berisi sabu-sabu, tercecer di lantai rumah.

Selain sabu-sabu, petugas turut menemukan satu buah sekop plastik, satu kotak plastik transparan, serta satu unit telepon seluler digunakan sebagai sarana transaksi.

BACA  Terdampak Aktifitas Ilegal Driling, Lima Unit Rumah Dibangun Kembali

“Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya, ada 7 plastik klip bening yang berat total 2,12 gram. Pengakuannya mau dijual lagi,”jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1