Pelarian Warga Lorong Semeru Ini Berakhir di Kantor Polisi !

Berita25 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com-Pelarian MA (54) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Semeru, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, berakhir dan berhasil diamankan oleh polisi.

Pria tersebut diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, karena diduga menggelapkan kendaraan sepeda motor temannya dengan modus meminjamkan alasan untuk membeli rokok.

Insiden penggelapan terjadi Jalan Monnopahit 6, Kecamatan Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku diamankan dirumahnya sendiri, pada Sabtu (11/7/2026) malam, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, Rina Safitri (41).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku dugaan penggelapan sepeda motor sudah kami amankan. Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya,” kata AKBP M. Jedi P, Senin (13/7/2026).

BACA  Warga Serahkan Tas Berisi Ganja Kepada Satgas Yonif 143/TWEJ

Peristiwa itu bermula pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu suaminya berinisial EA ingin menggunakan kendaraan sepeda motor untuk bekerja dari rumahnya tempat kejadian perkara (TKP).

Tidak lama, terlapor datang ke TKP dan langsung meminjamkan kendaraan sepeda motor dengan alasan untuk membeli rokok.

Dikarenakan teman korban terlapor itu, sehingga korban pun langsung meminjamkan kendaraan sepeda motornya. Tetapi sampai hari itu terlapor itu motornya pun tidak dikembalikan.

Akibat kejadian itu, korban pun harus kehilangan satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vario bernomor polisi (bernopol) BG 5711 AFG dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Berbekal laporan itu, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Polisi kemudian mendatangi lokasi tempat rumah pelaku dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

BACA  Pengurus PGRI Sumsel Memberikan Penegasan Terkait Kepengurusan Baru PGRI Sumsel !

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menggelapkan kendaraan tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi.

“Pengakuan sementara, pelaku melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan rumah tangga. Namun motif tersebut masih terus kami dalami,” ungkap AKBP M Jedi P.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu buah foto copy STNK kendaraan sepeda motor milik korban dan yang lainnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(min)