Pemkot Diminta Bertindak, Jabatan Plt Sekertaris Bapenda Dinilai Tak Boleh Berlarut

Berita, Palembang77 Dilihat

Palembang | Pencanangnews.com — Jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menjadi sorotan Koalisi Masyarakat Peduli Kota Palembang. Mereka meminta Pemerintah Kota Palembang segera melakukan evaluasi dan menetapkan pejabat definitif sesuai aturan yang berlaku.

Dalam aksi penyampaian aspirasi yang digelar, koordinator aksi Rizky Pratama Saputra menilai posisi Plt. tidak seharusnya berlangsung terlalu lama karena dapat memengaruhi stabilitas organisasi dan efektivitas pelayanan birokrasi.

Menurutnya, ketentuan mengenai jabatan Plt. telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019.

“Status Plt. sifatnya sementara. Jika berlangsung terlalu lama, tentu dapat menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola organisasi serta berdampak terhadap optimalisasi kinerja,” ujar Rizky.

Koalisi juga menyinggung capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang tahun 2025 yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Mereka menilai keberadaan Sekretaris definitif sangat penting dalam memperkuat koordinasi internal, administrasi, hingga pengawasan program kerja di lingkungan Bapenda.

BACA  Junjung Kearifan Lokal, Satgas Yonif 143/TWEJ Sukseskan Acara Adat di Papua

Tak hanya itu, sistem aplikasi pajak daerah turut menjadi perhatian massa aksi. Mereka meminta adanya penjelasan resmi terkait sistem keamanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aplikasi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Koordinator lapangan, Tanhir Ramdana, mengatakan pihaknya berharap pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola di Bapenda.

“Kami meminta adanya audit serta klarifikasi terbuka kepada publik agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip good governance dan akuntabilitas,” katanya.

Koalisi juga mendesak Wali Kota Palembang, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta BKPSDM segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan pejabat definitif pada posisi Sekretaris Bapenda.

BACA  Presisi Polri: Pastikan Lapas Kelas IA Pakjo SteriKomitmenl dari Peredaran Gelap Narkotika

Sementara itu, Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Palembang, Robert Edison Hendri, menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan massa aksi telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan.

“Hari ini aspirasi sudah kami terima dan seluruh masukan terkait Bapenda akan kami inventarisasi untuk disampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tuntutan evaluasi terhadap jabatan Plt. Sekretaris Bapenda.

“Permintaan tersebut akan kami laporkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Kasatpol PP,” tambahnya.

Robert juga menjelaskan bahwa Bapenda Kota Palembang telah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan PAD, di antaranya melalui penyaluran SPPT PBB dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Palembang dalam penanganan wajib pajak yang menunggak.

(HA)