Perangi Narkoba, BNNP Sumsel Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Liquid Etomidate

Berita, Palembang65 Dilihat

Palembang | Pencanangnews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) memusnahkan ribuan butir pil ekstasi serta ratusan liquid etomidate yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional, Jumat (13/3/2026).

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode berbeda dari biasanya. Ribuan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender hingga larut, sementara ratusan botol liquid etomidate dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat sampai hancur.

Kepala BNNP Sumsel, Hisar Siallagan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi 9.679 butir pil ekstasi serta 783 botol liquid etomidate merek Yakuza dengan total volume sekitar 1.940 mililiter. Barang haram tersebut disita dari dua tersangka berinisial PZ dan TQ.

Kedua pelaku ditangkap pada 29 Desember 2025 saat melintas di jalur Jalan Lintas Palembang–Banyuasin. Saat itu, mereka tengah mengendarai mobil Toyota Innova dalam perjalanan dari Jambi menuju Palembang.

BACA  Anggota Polsek Jampang Kulon Datangi Masjid, Ada Apa Gerangan.!?

Hisar mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim BNNP hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Ia juga menjelaskan bahwa etomidate termasuk narkotika golongan II yang sering digunakan sebagai campuran obat bius. Jika disalahgunakan, zat ini dapat menimbulkan efek halusinasi hingga membuat penggunanya kehilangan kesadaran terhadap kondisi di sekitarnya.

Selain dua tersangka tersebut, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku lain berinisial AP. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyelundupan sabu seberat 15 kilogram yang sebelumnya melibatkan jaringan internasional.

Menurut Hisar, kasus tersebut sebelumnya menyeret tiga tersangka lain yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta hukuman mati, meskipun saat ini mereka masih menempuh upaya banding.

BACA  Pemkot Palembang Gandeng PN Kelas IA Khusus, Hadirkan Layanan Hukum Cepat dan Mudah

Sepanjang tahun 2025, BNNP Sumsel tercatat berhasil menyita sekitar 26 kilogram narkotika yang terdiri dari sabu, ekstasi, serta lima kilogram ganja dari total 39 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus.

Ia menambahkan, capaian tersebut melampaui target pengungkapan kasus yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 34 perkara. Sementara pada 2026, dari target dua kasus yang ditentukan, pihaknya telah berhasil mengungkap empat kasus.

BNNP Sumsel pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika. Pasalnya, Sumatera Selatan saat ini tercatat berada di posisi kedua secara nasional dalam jumlah pengguna aktif narkoba.

“Kita tidak boleh kalah dari para pelaku peredaran narkotika. Diperlukan kerja sama semua pihak untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Selatan,” tegas Hisar.

(HA)