PALEMBANG|PencanangNews.co.id – Viralnya kejadian penganiayaan terhadap anak di bawah umur, dengan korban berinisal AS (4 )
pada Senin lalu (14/12) pukul 17.00 WIB di Jalan Lebak Jaya, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang IPDA Pipin Sumailan mengatakan, anggotanya sudah beberapa kali mendatangi rumah terlapor RA namun terlapor tidak ada di rumah lagi .
“Kami imbau kepada terlapor untuk koperatif untuk menyelesaikan masalah hukum ini,”tutur Pipin Pada jumat (18/12/2020).
Lanjutnya, sudah empat hari ini korban dan ibunya mendatangi Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan.
“Bukti-bukti sudah cukup, ditambah keterangan dari saksi. Untuk pelaku sudah cukup buktinya untuk diteruskan laporannya,” katanya.
Kasubnit menjelaskan, pelaku melanggar pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan,”ungkapnya.(Ndre)