Polisi Menangkap Seorang Pelaku Ranmor di Kecamatan Jakabaring

Berita20 Dilihat

PALEMBANG|Dutaexpose.com-Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, akhirnya berhasil diungkap.

Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria yang terlibat dalam aksi pencurian motor.

Pelaku diketahui yakni bernama Syaidina Alo (27) warga Desa Sungai 10, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap pada Selasa (18/8/2026) malam, dikawasan Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu pelaku di wilayah Palembang,” kata AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (20/8/2026).

BACA  Polisi Sahabat Satri Bhabinkamtibmas Polsek Cikakak Lakukan Hal Ini

Kasus tersebut bermula ketika korban Kms M Reffan Dwi Putra (22) bersama pacarnya menggunakan kendaraan sepeda motor dan memakirkan di wilayah Jalan Jenderal Ahmad Yani tepatnya Next Gaming Palembang, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, motor dalam keadaan terkuncing stang. Namun ketika hendak menggunakan kendaraan sepeda motor sudah tidak berada dilokasi.

Korban kemudian memberitahu dan menanyakan kepada karyawan berada dilokasi, tetapi tidak ada yang melihat kendaraan sepeda motornya.

Akibat kejadian itu, korban harus kehilangan yakni berupa satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat yang lupa nomor polisi (nopol) warna putih dengan total kerugian kurang lebih Rp15 jutaan dan melaporkan ke pihak kepolisian.

BACA  Forum Suara Pemuda Sumsel Laporkan Kepala SMA Negeri 10 Palembang ke Kejati

Dari serangkaian ini, akhirnya petugas kepolisian dari Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni berupa satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat yang lupa nomor polisi (nopol) warna putih milik korban.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut aksi pencurian sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (min)