Prof. Dr. Otto Hasibuan Lantik 181 Advokat Baru di Palembang, Tekankan Integritas dan Adaptasi Hukum

Berita, Palembang102 Dilihat

PALEMBANG | Pencanangnews.com  – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., melantik sebanyak 181 advokat baru dalam prosesi resmi yang digelar di Ballroom Beston Hotel Palembang, Senin (4/5/2026).

Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran advokat sebagai salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum nasional. Di tengah perkembangan regulasi yang semakin dinamis, advokat dituntut mampu beradaptasi dan menjaga kualitas profesionalisme dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Otto Hasibuan menegaskan pentingnya penguasaan terhadap regulasi terbaru, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui.

Ia mengingatkan para advokat agar tidak lagi menggunakan pendekatan hukum lama, melainkan segera menyesuaikan diri dengan kerangka hukum yang baru.

“Advokat harus memahami dan menerapkan aturan terbaru. Jangan lagi menggunakan KUHP dan KUHAP yang lama,” tegasnya.

BACA  Rutan Kelas I Palembang Gandeng Dukcapil, Warga Binaan Lakukan Perekaman KTP Elektronik

Menurutnya, arah pembaruan hukum nasional saat ini menekankan pada pendekatan yang lebih progresif, dengan mengedepankan keadilan restoratif, korektif, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal tersebut menjadi tantangan sekaligus tuntutan bagi advokat dalam menjalankan profesinya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa profesi advokat merupakan amanah yang membutuhkan tanggung jawab moral tinggi. Kejujuran, kecerdasan, dan integritas menjadi tiga pilar utama yang harus dimiliki oleh setiap advokat.

“Jalankan profesi ini dengan jujur, cerdas, dan penuh integritas. Kualitas advokat akan menentukan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika profesi, baik dalam hubungan dengan klien maupun dalam proses penegakan hukum secara keseluruhan. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap sistem hukum sangat bergantung pada profesionalisme para advokat.

BACA  Pemkab Muba Berupaya Kendalikan Inflasi Daerah

Prof. Otto Hasibuan menambahkan, apabila advokat tidak menjaga kualitas dan integritas, maka dampak negatifnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pencari keadilan.

“Jika advokat tidak meningkatkan kapasitas dan tidak jujur, maka masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Pelantikan ini tidak sekadar seremoni, tetapi juga menjadi awal tanggung jawab besar bagi para advokat dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks. Para advokat diharapkan terus meningkatkan kompetensi serta mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum nasional.

Dengan bertambahnya 181 advokat baru, Peradi optimistis dapat memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia serta memperluas akses keadilan yang merata bagi masyarakat. Para advokat diharapkan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.

(Hanny)