PALEMBANG|PencanangNews.co.id— Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, TNI, Polri beserta Pemerintah Kota Palembang yang langsung Dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa melakukan kegiatan Razia yustisi dan sosialisasi Protokol Kesehatan beserta penyakit masyarakat.
Menurut, Dewa dalam kegiatan Razia yustisi dan sosialisasi Protokol Kesehatan beserta penyakit masyarakat ini berhasil mengamankan sepasang kekasih yang bukan suami istri (Pasutri) yakni berinisial YT (28) dan VK (26) ketika sedang berada di kamar Hotel Central yang terletak di Jalan . R. E. Martadinata Kecamatan Kalidoni Palembang.
“Selain, mengamankan sepasang pasutri kegiatan ini juga menindak lanjuti intruksi Walikota Palembang terkait kegiatan Razia yustisi dan sosialisasi Protokol Kesehatan beserta penyakit masyarakat,” ujarnya, Selasa (15/12/2020).
Ditempat yang sama Kasat Satpol pp kota Palembang GA Putra Jaya
Menuturkan giat rutin razia yustisi dan sosialisasi protokol kesehatan beserta penyakit masyarakat yang dilakukan malam ini ada 12 Orang tidak taati aturan.
“Benar malam ini kami mengamankan ada 12 orang yang melangar aturan antara 10 orang tidak memiliki identitas dan sepasang remaja bukan suami istri.
Selanjutnya 12 orang tersebut akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).nanti ada sanksi beserta denda yang akan ditentukan oleh hakim.
“Dalam kegiatan ini kedepan akan kita laksanakan rutin terutama sosialisasi penerapan protokol kesehatan, dikarenakan saat ini Palembang kembali masuk Zona Merah terhadap Covid-19,”ungkapnya. (Ndre)