OKI|PENCANANGNEWS.CO.ID- Kasus penganiayaanya yang dilaporkan saksi korban Sani bin Bakri (49) di Polsek Pangkalan Lampam kabupaten OKI sepertinya jalan ditempat. Penganiayaan yang dialami korban terjadi pada tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB, didesa Rimba Samak kecamatan Pangkalan Lampam. Dimana korban telah dikeroyok oleh Mdn dan kawan-kawan. Kemudian pada tanggal 26 Juni 2020 korban melaporkan di Polsek Pangkalan Lampam dengan nomor laporan LP/08/VI/2020/Res OKI/Sek Pangkalan Lampam.
Menurut keterangan Sani,” Mereka atau terlapor Mdn dan kawan-kawan sempat dipanggil dan dimintai keterangan oleh petugas Polsek Pangkalan Lampam dan sempat ditahan oleh pihak Polsek, namun beberapa hari kemudian para terlapor telah kembali kerumah.
Berdasarkan informasi yang diterima korban bahwasanya para terlapor telah ditangguhkan penahanannya dengan jaminan keluarga terlapor”. ujarnya.
Hal ini membuat kecewa korban karena penangguhan tersebut, korban merasa tidak diberitahu sama sekali oleh pihak Polsek Pangkalan Lampam.
Untuk mengetahui sudah sejauh mana perkembangan laporan ini, wartawan media ini sudah mencoba menghubungi kanit reskrim Polsek Pangkalan Lampam dinomor 08218395xxxxx lewat what’s app. Dan Kanit reskrim menyarankan untuk menghubungi langsung Kapolsek.
Ketika dihubungi prihal kasus ini, Kapolsek hanya memberikan jawaban singkat, ” terima kasih atas infonya pak,” tulisnya lewat aplikasi what’s app. Kemudian ditanya lagi perkembangan laporan korban Sani,pesan hanya dibaca Kapolsek, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban pasti terkait laporan korban Sani tersebut.
Sani berharap kepada pihak Polsek Pangkalan Lampam sesegera mungkin untuk menindak lanjuti laporan pengeroyokan terhadap dirinya, serta mengusut tuntas sesuai dengan mekanisme hukum yang belaku. ” Aku cuma pengen kasus ini selesai dek, dan wong yang ngeroyok aku pacak dihukum sesuai dengan perbuatannyo dengan aku “.Imbuhnya. (Rn)