Sat Reskrim Polres Empat Lawang Dan Polsek Tebing Tinggi Grebek Judi Sabung Ayam

Kriminal995 Dilihat

EMPAT LAWANG|PencanangNews.co.id-Adanya laporan dari masyarakat perjudian sabung ayam anggota Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan penggerebekan ke lokasi arena judi sabung ayam yang ada Di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel, Minggu (16/1/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Dari lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 2 tersangka, yakni Adam Malik (46) dan Asmi (60) keduanya warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dan barang bukti (BB) berupa 11 ayam Bangkok dan 2 unit sepeda motor.

BACA  Tahun 2021, Turun 12 Persen Tindak Kejahatan di Kota Palembang Dibandingkan Tahun 2020 Lalu

Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Tebing Tinggi.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yudha Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Tohirin didampingi Kapolsek Tebing Tinggi, AKP M Aidil Fitri membenarkan pihaknya mengamankan 2 tersangka dalam perjudian sabung ayam.

“Berawal kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Rantau Tenang terdapat masyarakat yang sedang melakukan perjudian sabung ayam, kita koordinasi dengan Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan penggerebekan lokasi arena judi sabung ayam dan berhasil mengamankan 2 tersangka,” ujar AKP Tohirin.

BACA  Tepat Di Seberang Kantor Lurah 9/10, Warga Dihebohkan Penemuan Sesosok Mayat Laki-Laki

Lanjutnya, dari lokasi perjudian sabung ayam yang berada di perkebunan karet juga ditemukan beberapa barang bukti berupa 11 ayam Bangkok, 1 unit motor Yamaha Mio dan 1 unit motor Honda Fit X. “Kedua tersangka diamankan ke Polsek Tebing Tinggi berikut barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ndre)