PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id – Sopyan alias Iyan Ogah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dibalik kancing bajunya menggunakan penitih di Jalan Sudirman, tepatnya di lampu merah simpang Charitas, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Akibatnya pelaku dibawa ke Mapolsek IT I Palembang oleh Unit Opsnal Polsek IT I Palembang guna untuk perkembangan lebih lanjut mengenai kepemilikan sabu tersebut.
Kapolsek IT I Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku saat anggota Opsnal Polsek IT I sedang melakukan patroli rutin, namun saat melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat gerak gerik pelaku mencurigakan.
“Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, anggota kita langsung mendekati pelaku dan dilakukan penggeledahan sehingga didapatkan satu paket kecil sabu-sabu,” ujarnya, Selasa (14/9/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut AKP Ginanjar mengatakan, bahwa barang haram tersebut dibeli seharga Rp 450 ribu dan rencananya untuk digunakan sendiri bukan untuk di jual.
“Pelaku dari keterangan ke anggota kita bahwa sabu yang dibelinya itu untuk konsumsi sendiri bukan untuk dijualnya,” katanya usai press release di halaman Mapolsek IT I Palembang.
Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. “Kita akan melakukan pengembangan terkait tangkapan kita ini untuk mengupas tuntas jaringan narkoba di wilayah hukum kita,” aku dia.
Sementara itu, pelaku Sopyan mengakui perbuatannya tersebut tapi bukan untuk di jual kembali melainkan untuk di konsumsi sendiri. “Barang itu saya beli Rp 450 ribu dan digunakan sndiri karena saya sudah kecanduan barang itu setahun terakhir ini,” tutupnya. (Ndre)






