Sempat Buron 5 Bulan, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Polisi

Berita28 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com-Pelarian Sopian Endrawan bin Sobri (23), tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat di kawasan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang akhirnya berakhir. Setelah sempat buron selama lima bulan, pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Plaju.

Adapun yang menjadi korbannya Bagas Saputra (26) yang mengalami luka serius akibat senjata tajam, sehingga korban mengalami dua luka bacok di kepala, luka robek di pinggang kanan, serta luka tusuk di punggung kanan.

Kapolsek Plaju Palembang AKP Sutioso mengatakan, mendapat laporan bahwa telah terjadi aksi pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, (24/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di depan Lorong Istiqomah, RT 19 RW 05 Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang.

Tim Reskrim Polsek Plaju bergerak cepak melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dengan melakukan olah TKP, memeriksa para saksi dan memburu pelaku.

BACA  Lakalantas di Musi 4, Korban Meninggal Ternyata Seorang Atlet Tembak

Setelah mendapat informasi
dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di kawasan Lorong Hikmah 3 Kelurahan Talang Putri Plaju.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, anggota langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Sutioso. Senin, (19/10/2026).

Pelaku berhasil diamankan pada (13/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Plaju, IPDA Feby Julian Pratama.

Kejadian bermula ketika Lin Yayas Nurahmi (51) mendapat kabar dari rekan korban bahwa Bagas telah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.

Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung mendatangi lokasi kejadian. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), ia mendapati korban sudah tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi bersimbah darah.

Korban kemudian dilarikan ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka-luka yang dideritanya.

BACA  Debut Tingkat Provinsi di Sumsel, ORADO Palembang Langsung Berjaya

Sutioso menegaskan, penangkapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelaku Sopian mengakui keterlibatannya dalam aksi penganiayaan tersebut. Ia mengaku membacok kepala korban sebanyak dua kali dan melukai bagian belakang tubuh korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam jenis celurit panjang.

Saat ini, Sopian telah dibawa ke Mapolsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian serta keterlibatan pihak lain dalam aksi pengeroyokan itu. (min)