PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id- Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang di cari oleh Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang berhasil diringkus anggota Buser Unit Reskrim Polsek IT I Palembang, Selasa (21/9/2021) malam.
Pelaku yakni Ariansyah alias Iyan (30) warga Jalan Ali Gatmir, Lorong Masawah, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I Palembang. Pelaku terlibat kasus 351 ayat 3 terhadap korban Okta Aprizal (25) hingga korban mengalami luka tusukan senjata tajam dibagian dada sebelah kiri.

Korban Okta sempat di berikan perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia. Kejadiannya terjadi pada Senin (26/9/2011) lalu sekira pukul 15.15 WIB di Jalan Sentot Ali Basah, Lorong Basah, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.
Terbaru tersangka Ariansyah melakukan aksi pengeroyokan Pasal 170 KUHP terhadap korban pengendara ojek bernama Heri Krisman (33) bersama ke dua rekannya Aldian Pratama dan M Junaidi (sudah di vonis) pada Senin (22/7/2019) sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Pangeran Antasari, depan Lorong Terusan Laut, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, dan viral terekam CCTV.
Korban hingga mengalami luka tusukan tombak dan bacokan hingga harus dirawat di rumah sakit selama 7 hari. “Modusnya pelaku ini berpura pura memesan makanan, dan sesampainya korban di sana. Para pelaku ini berencana akan membegal ojek tersebut, namun tidak terjadi hingga terjadi pengeroyokan bersama dua temannya yang sudah tertangkap, dan sekarang tersangka ini berhasil kita tangkap,” ungkap Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana kepada wartawan dalam rilisnya, Rabu (22/9/2021).
Masih kata AKP Ginanjar, bahwa setelah ditangkapnya tersangka dan Anggita penyidik melakukan pendalaman ternyata tersangka merupakan buronan kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pasar 16 Ilir. “Aksinya dilakukan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa, adanya perebutan lapak sehingga terjadi penusukan terhadap korban. Dan korban akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk kasus pengeroyokan pengendara ojol, tersangka ini berperan yang menombak korban. “Atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegas AKP Ginanjar.
Sementara tersangka mengakui perbuatannya saat diwawancarai langsung, Ariansyah mengatakan bahwa nekat menusuk korban karena korban mengambil lapak berjualan miliknya. “Korban itu sudah mengambil lapak jualan, kami mau jualan dia marah. Dan esoknya dia menabrak saya langsung mau menusuk, makanya saya langsung menusuk korban,” jelasnya.
Masih katanya, usai melakukan aksinya sempat melarikan diri ke Kota Prabumulih, lalu kembali lagi ke Palembang. “Selama di Prabumulih ikut kerja menyadap karet, uang hasil kejahatan dipakai untuk bermain judi pak,” kata Ariansyah.
Ditempat sama, Anis ibu korban Okta berterima kasih kepada polisi yang sudah berhasil menangkap pembunuh anaknya. “Saya ucapkan terima kasih, dan berharap pelakunya ini diberikan hukuman yang setimpal saja,” pintanya.(Ndre)





