Serobot Lahan Warga, PTBA Digugat

Berita1171 Dilihat

MUARA ENIM|PencanangNews.com -PTBA Digugat warga, lantaran diduga menyerobot tanah warga di Ataran Tambak, Desa Penyandingan Kec Tanjung Agung Kab Muara Enim, Sumsel. Kasus inipun sudah masuk ke ranah Pengadilan Negeri Tanjung Enim, memasuki sidang pemeriksaan setempat, Sabtu (17/12/2022).

“Sidangnya masih berlanjut, saat ini sudah melalui sidang pemeriksaan setempat,” papar Penasehat Hukum, H Nadjamudin Hanap, Hendra Jaya SH MH, ketika dibincangi sejumlah wartawan.

BACA  HUT ke-5, Media Info Korupsi dan BPI KPNPA RI Gelar Yasinan Serta Berikan Sembako Kepada Anak Yatim

Hendra menjabarkan, gugatan perbuatan melawan hukum pada tanggal 3 Agustus 2022 kemarin.

“Ada empat yang kami gugat, yaitu PT Bukit Asam, Tbk, Tanjung Enim, tergugat I, Syamsul Komar (66), tergugat II, Surahman (42), turut tergugat I dan Notaris Suhardi SH MKn, tergugat II, atas dugaan penyerobotan lahan warga seluas 4,6 Ha, di Ataran Tambak, Desa Penyandingan Kec Tanjung Agung Kab Muara Enim, Sumsel,” urainya.

BACA  Di Penghujung Ramadhan, IWO Sumsel Santuni Rumah Tahfiz Qur'an Dan Berikan Bingkisan Untuk Wartawan

Dijelaskan Hendra, tanah kliennya telah dikuasai PTBA, yang dibeli melalui Samsul Komar.

“Tanah klien kami itu di jual dua tahap ke PTBA. Samsul Komar sendiri terhitung masih terikat hubungan keluarga dengan klien kami, keponakan. Bukti alas tanah milik klien kami itu masih SPH, masih bertuliskan ejaan jaman Belanda,” pungkasnya. (Ndre)