Sidang Kedua Kasus IPAL, Sri M. Tuti Kecewa

Berita, Palembang18 Dilihat

PALEMBANG | Pencanangnews.com — Persoalan status penahanan terdakwa Tuti Apriyani menjadi sorotan dalam persidangan kedua perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat terkait proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Palembang. Korban dalam perkara tersebut, Sri M. Tuti, kembali mempertanyakan alasan terdakwa tidak menjalani penahanan meski nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp7 miliar.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Rabu (4/11/2026), menyisakan kekecewaan bagi pihak korban. Mereka menilai belum adanya penahanan terhadap terdakwa menimbulkan pertanyaan mengenai rasa keadilan dalam proses penegakan hukum.

Usai persidangan, Sri M. Tuti secara terbuka menyampaikan keberatannya. Ia menyoroti kehadiran terdakwa di ruang sidang tanpa mengenakan pakaian tahanan maupun borgol.

“Kami agak kecewa sebenarnya. Kenapa dengan kerugian kami yang sebesar Rp7 miliar, tersangkanya atau terdakwanya tidak ditahan? Ini sangat melukai rasa keadilan bagi kami,” ungkapnya.

BACA  Satgas Ops Pekat 2 Musi 2023 Gelar Razia Gabungan di Teratai Putih

Sri juga mempertanyakan alasan kesehatan yang disebut-sebut menjadi pertimbangan dalam persoalan penahanan. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah tokoh yang menurutnya tetap menjalani penahanan meskipun sedang mengalami gangguan kesehatan.

“Kalau yang mengatakan bahwa dia itu sakit, almarhum Haji Halim kurang sakit apa? Almarhum Pak Alik Nurdin juga sakit, tetapi ditahan semua. Ini terdakwa masih bisa senyum-senyum, sempat menyentuh tiap pengadilan, dan tidak ditahan,” ujarnya.

Selain persoalan penahanan, korban juga mengungkapkan besarnya kerugian yang mereka alami dalam proses pengambilalihan proyek IPAL di Palembang. Nilai kerugian tersebut ditaksir mencapai Rp7 miliar.

Menurut Sri, sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, terdapat dugaan rekayasa administrasi yang berkaitan dengan dokumen penting milik korban. Dugaan itu meliputi pemalsuan akta notaris, perubahan spesimen tanda tangan, hingga pengambilan sejumlah berkas yang dinilai merugikan pihaknya.

BACA  Kapolsek Kalidoni Silaturahmi ke Rumah Warga Disabilitas

“Sudah jelas-jelas dalam dakwaan bahwa dia memalsukan akta notaris, mengubah spesimen tanda tangan, mengambil berkas-berkas kami, seolah-olah kami tidak bekerja. Jadi jelas-jelas ini penipuan, penggelapan, dan pemalsuan. Kenapa tidak ditahan?” tegasnya.

Pihak korban berharap majelis hakim PN Kelas I Palembang dapat mencermati seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk mempertimbangkan aspek keadilan bagi pihak yang mengaku dirugikan.

Mereka juga meminta agar persoalan status penahanan terdakwa mendapat perhatian serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi korban, perkara ini bukan semata-mata menyangkut kerugian materiil bernilai miliaran rupiah, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

Hingga persidangan kedua berlangsung, pihak korban masih berharap perkara tersebut dapat ditangani secara transparan, objektif, dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

(HA)