PALEMBANG|Pencanangnews.com-Pelakunya yakni Juiherman (34) warga Jalan Tembok Baru, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap pada Jumat 17Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB tidak jauh dari tempat tinggalnya.
“Anggota kita menangkap pelaku curanmor ini saat hendak mengisi galon isi ulang tidak jauh dari tempat tinggalnya,” ujar Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat.
Pelaku sendiri ditangkap atas aksi curanmor yang dilakukannya di Jalan Rukun 2, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Senin 22 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB dengan korban Nurna Ningsih (49), sedangkan rekannya Marsani telah telah terlebih dahulu ditangkap.
Pelaku sendiri melakukan aksinya dengan cara masuk pekarangan rumah korban, kemudian mengambil motor disaat korban sedang tertidur dengan menggunakan kunci letter T.
“Pelaku sendiri merupakan residivis kasus kejahatan, dimana sebelumnya pernah ditahan dengan kasus pencurian ponsel selama 1 tahun 4 bulan penjara,” tandasnya. (min)






